SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, membawa senjata tajam jenis pisau dapur, yang diacung-acungkan kepada korbannya, sambil mengancam dan mengejar korbannya, sehingga perbuatan tersebut mengancam keselamatan korban, dengan Terdakwa Agung Prayogo bin Ujang Lilik, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya secara vidio call, Kamis, (18/01/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, mengadili, menyatakan, Terdakwa Agung Prayogo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak membawa, senjata penikam atau senjata penusuk. "Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnaietijdlijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No.8 Tahun 1948 Jo. UU No.11 Tahun 2012", Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Baca Juga: Pastikan Situasi Aman, Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. MenetapkanTerdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti, 1 buah pisau dari besi stainless bergagang kayu dirampas untuk dimusnahkan. 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol.; W-3495-TG dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Baca Juga: Eks Staf Bank Danamon, Damayanti Astika Penipu Nasabah Rp3,7 Miliar Diadili, Jaksa Hadirkan 6 Saksi
Terhadap putusan hakim, Terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya, menyatakan menerima, "Saya menerima yang mulia," katanya.
Diketahui, hari Senin, 18 April 2023 jam 23.50 wib, Terdakwa Agung Prayogo bin Ujang Lilik bersama
Amirudin berboncengan sepeda motor Honda Beat No.Pol.: W-3495-TC menuju bedeng (mess tukang dan kuli proyek), saat di pos sektor 2, Perumahan Amesta Living Gunung Anyar Surabaya, bertemu dengan Nanang Kosim Zainul Arifin selaku petugas keamanan yang berjaga di Pos sektor 2. Terdakwa menyerahkan KTP kepada Nanang Kosim Zainul Arifin, untuk syarat masuk ke bedeng.
Selanjutnya terdakwa dan Amirudin minum- minuman beralkhohol di bedeng tersebut. Saat terdakwa dan Amirudin keluar bedeng menuju pos sektor 2 mengambil KTPnya Terdakwa berkata kepada Nanang Kosim Zainul Arifin “Awas kalau diluar, bajingan, Jancok, tak bacok” sambil pergi meninggalkan pos sektor 2.
Baca Juga: Kirim Kayu Ilegal, Amir Dihukum 7 Tahun Bui dan Denda Rp10 M, CV. AM Didenda Rp10 M dan Ditutup
Kemudian terdakwa dan Amirudin kembali ke pos sektor 2. Terdakwa turun dari sepeda motor mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dapur diangkat keatas menggunakan tangan mengejar Nanang Kosim Zainul Arifin sambil berkata “Akan tak gorok”, Amirudin dan Choirul Umam berusaha mencegah terdakwa yang membahayakan Nanang Kosim Zainul Arifin. Kemudian Nanang Kosim Zainul Arifin berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa dan membuang pisau tersebut. Sementara Amirudin dan Choirul Umam memegang terdakwa. Terdakwa berkata “Pisauku golek ono”.
Terdakwa tidak memiliki ijin kepemilikan dan membawa senjata tajam jenis pisau dapur, tidak ada hubungan dengan pekerjaan, bukan benda pusaka, dikhawatirkan membahayakan orang lain. (sam)
Editor : suarapublik