suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

2 Pemuda Acungkan Sajam Celurit dan Golok ke Polisi, Terdakwa Bayu dan Radith Dituntut 5 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Ananda Bayu Wicaksono dan Radith Oscar, menjalani sidang agenda tuntutan JPU,  di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Senin, (22/01/2024) dan Saksi polisi penangkap, anggota Unit Respati Samapta Polrestabes Surabaya saat bersaksi
Foto: Terdakwa Ananda Bayu Wicaksono dan Radith Oscar, menjalani sidang agenda tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Senin, (22/01/2024) dan Saksi polisi penangkap, anggota Unit Respati Samapta Polrestabes Surabaya saat bersaksi
suara-publik.com leaderboard

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, menguasai atau memegang senjata tajam jenis golok dan clurit, yang diacung- acungkan kepada orang lain, yang digunakan sebagai senjata untuk tawuran antar Geng, di wilayah Raya Kendalsari Rungkut Surabaya, dengan para Terdakwa Ananda Bayu Wicaksono bin Anang Purwanto bersama dengan Radith Oscar bin Usman, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di pimpin Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo secara vidio call, Senin, (22/01/2024).

Dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan Terdakwa Ananda Bayu Wicaksono dan Radith Oscar terbukti bersalah, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang melakukan,menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan. "Sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." Dalam Surat Dakwaan.

Baca Juga: Pastikan Situasi Aman, Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ananda Bayu Wicaksono dan Terdakwa Radith Oscar berupa pidana penjara masing-masing selama 5 bulan penjara dikurangi selama para terdakwa didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan agar barang bukti, 1 bilah celurit dan
1 bilah golok. Dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi polisi yang menangkap terdakwa, Unit Respati Samapta Polrestabes Surabaya. Saksi Mengatakan "Saat itu kita amankan 7 orang, yang bersenjata tajam 3 orang, yang satu tersangka masih anak-anak, menurut pengakuan tersangka golok dan clurit itu untuk jaga- jaga, yang akan ada serangan gengster dari Kendalsari," terang saksi.

Baca Juga: Eks Staf Bank Danamon, Damayanti Astika Penipu Nasabah Rp3,7 Miliar Diadili, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

"Saat kita mendekati gerombolan anak- anak tersebut, mengadakan perlawanan, mengacung- acungkan senjata tajam dan melempar botol berisi bensin," tambah saksi.
Terhadap keterangan saksi polisi, kedua terdakwa membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.

Diketahui, sekitar Jam 00.30 Wib, Terdakwa Ananda Banyu Wicaksono bersama teman-temannya sedang nongkrong di warung kopi Kendalsari Gang 2 Rungkut Surabaya. Sekitar Jam 02.30 Wib, terdakwa mendengar ada teriakan “Ada gengster.... ada gengster, ” mendengar teriakan tersebut, beberapa anak anak termasuk Terdakwa Ananda Banyu Wicaksono berlari ke arah Raya Kendalsari Rungkut.

Sampai di Jalan Raya Kendalsari Rungkut, Terdakwa Ananda Bayu Wicaksono bertemu Terdakwa Radith Oscar sedang membawa 1 Clurit dan 1 golok, yang Terdakwa Radith Oscar ambil di kebon bibit Wonorejo Rungkut Surabaya. Terdakwa Radith Oscar menyerahkan 1 golok ke Terdakwa Ananda Bayu Wicaksono, Terdakwa Radith Oscar memegang 1 buah clurit dengan tujuan berjaga-jaga.

Baca Juga: Kirim Kayu Ilegal, Amir Dihukum 7 Tahun Bui dan Denda Rp10 M, CV. AM Didenda Rp10 M dan Ditutup

Terdakwa Ananda Bayu bergabung dengan Terdakwa Radith dan teman-teman lainnya nongkrong di pinggir jalan untuk berjaga-jaga.

Datang petugas kepolisian dari Unit Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya, sedang berpatroli, menghampiri gerombolan pemuda diatas jembatan. Namun gerombolan pemuda melakukan perlawanan mengacungkan senjata tajam, melempari petugas dengan botol bensin ke arah petugas sehingga mengenai beberapa petugas. Akhirnya petugas berhasil mengamankan Ananda Bayu Wicaksono dengan Terdakwa Radith Oscar dan Saksi Ardhi Dwi Swasdika, di temukan BB, 1 bilah celurit panjang dan 1 golok. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper