suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sepasang Suami-Istri Edarkan Sabu, Dhani dan Antika Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto: Sepasang Suami-Istri Dhani Aleriowi Yansah (20) dan Antika Rin Latara (21) dalam dalam sidang agenda tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call dan Saksi Polisi Penangkap dari Polres KP3 Surabaya di persidangan
Foto: Sepasang Suami-Istri Dhani Aleriowi Yansah (20) dan Antika Rin Latara (21) dalam dalam sidang agenda tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call dan Saksi Polisi Penangkap dari Polres KP3 Surabaya di persidangan
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, membeli dengan kode 1 galon setengah dengan harga Rp1,2 juta, dengan terdakwa sepasang Suami-Istri (Pasutri) yakni, Dhani Aleriowi Yansah bin Yayan Mulyadi (20), dan Antika Rin Latara Binti Ismail Latara (21), di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Dhani Aleriowi Yansah dan Terdakwa Antika Rin Latara terbukti bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Pastikan Situasi Aman, Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Aleriowi Yansah bersama dengan Terdakwa Antika Rin Latara dengan pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun dan 8 Bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp1 Miliar, Subsider 1 tahun penjara.

Menyatakan barang bukti, 1 dos book handphone merk Oppo A31 di dalamnya berisi 1 poket sabu 2,02 gram beserta bungkusnya, 1 poket sabu 0,81 gram, 1 pipet kaca di dalamnya terdapat sabu dengan berat 1,68 gram dengan pipetnya, 1 buah tutup botol dirangkai untuk alat hisap sabu/bong, 1 bendel klip plastik kecil baru, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone merk OPPO type A16 warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung type A04e warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai Rp300.000, dirampas untuk negara.

Sebelumnya JPU menghadirkan Saksi penangkap anggota Polres KP3, Leynisstyawan Octavi mengatakan, "Sebelumnya kita mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika, hingga kita tangkap di kamar kosnya Tambak Asri Dalam, Genting, Kalianak, ditemukan dos Hp terdapat 2 poket sabu 2,02 gram dan 1,81 gram, alat hisap sabu, pipet isi bekas sabu, timbangan elektrik, tedakwa mengaku membeli sabu dari Oyen DPO, membeli sudah tiga kali, sabu dari rabesan Madura, kalau sudah laku semua mendapat upah Rp500 ribu," terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa dhani membenarkan, "Benar yang mulia, sabu itu saya jual lagi," katanya.

Diketahui, pada Senin, 02 Oktober 2023, Jam 12:00 Wib, Terdakwa Dhani Aleriowi Yansah menghubungi Oyen (DPO) untuk memesan menggunakan Hp. Disini terjadi percakapan “Cak njupuk 1 galon setengah, sampean deleh nang nggon biasane, dun dunan Suramadu sisi Madura engko tak TF” lalu Oyen (DPO) menjawab "Iyut"

Baca Juga: Eks Staf Bank Danamon, Damayanti Astika Penipu Nasabah Rp3,7 Miliar Diadili, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

Selanjutnya, Terdakwa Dhani mentransfer uang pembelian Rp1,2 juta, bukti transfer dikirim ke Oyen (DPO). Terdakwa Dhani menuju jembatan Suramadu akan tetapi, sebelum sampai terdakwa menanyakan letak sabu ke Oyen, sabu pesanan di ranjau di Suramadu sisi Madura.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Setelah berhasil mendapatkan sabu, terdakwa membawa pulang ke kos nya di Jalan Genting Tambak Dalam Blok F No. 17, Genting, Kalianak, Surabaya. Terdakwa Dhani mencubit sebagian menggunakan sekrop dari sedotan plastik, digunakan bersama-sama dengan Terdakwa Antika Rin Latara.

Tujuan Terdakwa Dhani membeli sabu tersebut untuk dijual kembali, untuk mendapatkan keuntungan memenuhi kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Kirim Kayu Ilegal, Amir Dihukum 7 Tahun Bui dan Denda Rp10 M, CV. AM Didenda Rp10 M dan Ditutup

Terdakwa Dhani menjual sabu dibantu istrinya Antika Rin Latara. Jika berhasil menjual sabu
mendapatkan keuntungan Rp500 ribu. Sabu terakhir terjual kepada Wati (DPO) 1 poket harga Rp300 ribu, di pinggir pom bensin Kalianak Surabaya.

Hari Rabu, 04 Oktober 2023, Pukul 13:00 Wib, di kamar kos, saat terdakwa Dhani dan Antika keluar membeli makan, datang Saksi Arfian Pakarti dan Saksi Leynisstyawan Octavi, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1doos book Hp Oppo A31 berisi 1 poket sabu berat 2,02 gram, beserta klip plastiknya, 1 poket sabu berat 0,81 gram, beserta klip plastiknya, 1 pipet kaca terdapat sabu berat 1,68 gram serta pipet kacanya, 1 tutup botol sudah dirangkai untuk alat hisap sabu/bong, 1 bendel klip plastik kecil.
1sekrop terbuat dari sedotan plastik, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp300.000, 1 handphone merk Oppo type A16 hitam dan 1 handphone merk Samsung type A04e hitam.

Barang- barang tersebut ditemukan dalam kamar kost Jalan Genting Tambak Dalam Blok F No. 17, Genting Kalianak, Surabaya, di samping kipas angin. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper