suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kinerja PPK Disorot, Jembatan Pacuh Rp1,2 Miliar Molor, Edi: Bisa Dilanjutkan, Dasar Hukum Perlem LKPP No 12/2021

Foto: Ketua DPD - MDAK Jatim, Eko Siswanto
Foto: Ketua DPD - MDAK Jatim, Eko Siswanto
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

GRESIK, (suara-publik.com) - Terkait molornya penyelesaian pembangunan jembatan Pacuh, Balongpanggang, Gresik, membuat kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga, Dinas PUTR Gresik, Edi Pancoro kembali disorot. Pasalnya, selaku PPK dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Tak hanya itu, PPK juga merupakan pihak yang sangat penting untuk menentukan suksesnya kegiatan pengadaan barang/jasa.

Seharusnya, bila PPK mampu mengatasi dan mengambil tindakan pada rekanan yang lemot, maka pembangunan jembatan Pacuh tersebut sudah selesai sesuai dengan kontraknya. Namun sebaliknya, pembangunan jembatan Pacuh tersebut, sampai berita ini ditayangkan, Jum'at, (22/03/2024) masih di kerjakan.

Selain itu, Perusahaan pemenang tender, Hana Jaya sepatutnya di berikan sanksi berat. Sebab, proyek yang dilaksanakan tersebut untuk kebutuhan hidup orang banyak. Akibat belum selesai pembangunan jembatan, membuat masyarakat menjadi sengsara. Kenapa demikian ? kebutuhan jalan penyeberang yang menghubungkan desa sebelah ini adalah jalan satu-satunya yang di lewati warga sekitar. Sehingga selama dalam pelaksanaan ini, warga melewati jalan alternatif yang cukup jauh untuk mencapai tujuannya.

Kemudian, Konsultan pengawas juga diberikan sanksi tegas. Pasalnya konsultan yang mengawasi kinerja tekanan tersebut punya hak sepenuhnya untuk membuat surat teguran pada rekanan dan mengambil sikap tegas. Namun, hal ini sepertinya dilakukan pembiaran sehingga proyek tersebut menjadi mangkrak.

Salah satu lembaga anti korupsi, Ketua DPD - MDAK (Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi) Jatim, Eko Siswanto merasa geram atas membleh nya sikap dari PPK dinas tersebut. "Ini seharusnya tidak terjadi, jika PPK mengambil langkah tegas pada saat masa kerja memasuki 90 hari kerja," jelas Eko.

Apalagi kata Eko, di dalam kontrak kerja ada konsultan pengawas yang di berikan amanah oleh negara. "Konsultan Pengawas tugasnya mengawasi kerja rekanan agar tepat waktu. Mereka di bayar negara menggunakan uang rakyat juga," terangnya.

Ia pun mencurigai cara kerja rekanan, dikhawatirkan saat mengerjakan diduga tak sesuai dengan aturan yang ada. "Kami menduga ada yang tak beres, jangan-jangan saat mengerjakan tidak sesuai dengan speknya sehingga mutu dan kwalitas jelek," paparnya.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Pihaknya menegaskan, akan menyelidiki dan mengusut langkah kerja dari kontraktor pelaksana."Kami bantu mengusutnya, jika tak sesuai speknya akan kami laporkan mas. Kita bisa kerjasama mas dalam mengawal kasus (Jembatan Pacuh) ini," tandasnya.

Terkait dengan berita sebelumnya jika rekanan sudah terbayar penuh, Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUTR Gresik, Edi Pancoro, ST, MT kepada suarapublik.com via pesan whatsapp membantahnya. Ia menjelaskan bila proyek Jembatan Pacuh tersebut belum terbayar sama sekali. "Pekerjaan pembangunan jembatan Pacuh sama sekali belum terbayar," terang Edi, Kamis, (21/03/2024).

Saat disinggung mengenai kontrak masa kerja 120 hari yang dilaksanakan melebihi batas waktu kaleder tahun berikutnya, Edi mengatakan masih bisa, karena mengacu pada peraturan.

"Kami berikan kesempatan penyelesaian pekerjaan lewat tahun, dengan dasar hukum Perlem LKPP no. 12 tahun 2021," urainya.

Ia menegaskan, bagi rekanan yang melaksanakan pekerjaan melebihi batas kontrak tetapdi berikan sanksi denda sesuai aturannya. "Sesuai kontrak ertulis sejak 25 Agustus 2023 dilaksanakan. Denda per-hari adalah per Rp1000 dari nilai kontrak tidak termasuk ppn," tandasnya. (Imam/tim)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper