SURABAYA-SUARA PUBLIK. Dua orang karyawan Restauran Papan
Dahar Surabaya, Zulham Effendi (31), warga Jemur Wonosari dan Gesang Agung
Saputro (24), warga Donokerto Surabaya. Keduanya ditangkap oleh Anggota Crime
Hunter Polsek Tenggilis. Karena kedua pelaku menggunakan Narkotika di Jalan
Kedung Baruk Surabaya.
Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang
bukti berupa 2 plastik kecil transparan berisi serbuk diduga sabu seberat 0,2
dan 0,5 gram, 1 alat hisab sabu / bong, 1 pipet kaca dan 1 batang selang
sambungan pipet.
Kedua pelaku merupakan target yang sudah lama dibuntuti petugas. Setelah
dipastikan kedua pelaku membawa barang bukti sabu. Polisi langsung menangkapnya
saat melintas di Jalan Kedung Baruk Surabaya, kata Kapolsek Tenggilis Kompol
Mujito, SH.
” Keduanya berhasil tertangkap setelah petugas mendapat informasi mengenai
peredaran Narkotika jenis sabu. Dan pelaku ini sering melakukan pesta sabu
secara bersama,” imbuhnya,Senin(06/6).
Kini kedua pelaku berikut barang bukti Sabu diamankan di Mapolsek Tenggilis
guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku akan
dijerat dengan pasal 112 dan 127 ayat 1 UU RI No.35 th 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW