SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 100 Gram, juga mengedarkan Sediaan Farmasi jenis obat keras pil double LL sebanyak 100 botol (100.000 butir), dengan Terdakwa Afif Linardi alias Pepeng bin Sutono, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara VCall
Sidang agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Mochammad Djoenaidie, mengadili, menyatakan, Terdakwa Afif Linardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan."
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Afif Linardi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, 6 (enam) bungkus plastik berisi sabu berat bersih 0,876 Gram, 0,904 Gram, 0,907 Gram, 0,386 Gram, 0,080 Gram dan 0,178 Gram (total 3,331 Gram), 74 botol berisi pil double L warna putih total 74.000 butir, timbangan elektrik, kotak warna hitam, kotak kunci, 5 bendel plastik klip, sebuah skrop dari sedotan plastik, buku catatan penjualan sabu, 2 lembar bukti pengambilan barang, sebuah ATM BCA dan 2 buah Hp merk Vivo gold dan hitam blue, dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp 500.000, dirampas untuk negara.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa Afif Linardi selama 9 tahun dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Polisi Penangkap, mengatakan "Kami menangkap terdakwa di Rumahnya, Jalan Manyar Sabrangan Gang 9/18 Surabaya, barusan pulang, kita mendapatkan BB 6 poket sabu dalam kamar dan 74 botol pil koplo. 1 (satu) botol isi 1.000 butir, disebelah kosan terdakwa,diakui terdakwa pemasoknya milik Rizki Dwi Prasetya, dikirim secara ranjau, terdakwa mendapat upah untuk pertama 2,5 juta," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Afif Linardi alias pepeng membenarkannya, "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, awalnya Terdakwa Afif Linardi
dihubungi Rizky Dwi Prasetyo (DPO), mengajak kerjasama jual beli sabu dan pil double L (LL) warna putih dan terdakwa menyetujui ajakan tersebut.
Selanjutnya, terdakwa dan Rizky mengatur waktu dan tempat jual beli, disepakati pertengahan Nopember 2023, Jam 15:00 Wib, di Jalan Ngagel Surabaya. Rizky akan mengirim sabu kepada terdakwa.
Waktu dan tempat yang disetujui, terdakwa mengambil secara ranjau sabu sebanyak 100 Gram, terdakwa membawa sabu kerumahnya jalan Manyar Sabrangan Gang 9/18 Surabaya,lalu dipecah menjadi beberapa bungkus kecil untuk diserahkan secara ranjau ke orang lain sesuai perintah Rizky, sisanya disimpan dalam kamar terdakwa.
Rizky Dwi Prasetyo (DPO) menyerahkan pil double L dengan cara memberikan Nomor resi pengambilan paket di Tour & Paket Kilat di PT. Gunung Harta daerah Medaeng, Sidoarjo. Rabu tanggal 6 Desember 2023, sekira pukul 08:00 Wib, terdakwa mengambil paketan berisi pil double L (LL) 100 botol. Setiap botol berisi 1.000 pil.
Terdakwa membawa 100 botol pil double L ke Rumahnya, Jalan Manyar Sabrangan Gang 9/18 Surabaya. Perintah dari Rizky untuk mengirim secara ranjau kepada orang lain sebanyak 26 botol, sisanya 74 botol disimpan dalam rumah.
Perbuatan terdakwa diketahui petugas kepolisian, Saksi Riza Pahlevi dan Saksi Edo Ranti Perkasa, hingga ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan, 4 (empat) bungkus plastik berisi sabu berat bersih 0,876 Gram, 0,904 Gram, 0,907 Gram, 0,386 Gram, sebuah timbangan elektrik dalam kotak warna hitam disaku jaket berada di gantungan kamar, 2 (dua) bungkus plastik berisi sabu berat bersih 0,080 Gram dan 0,178 Gram, berat total 3,331 Gram dalam tempat kunci dibawah tempat tidur, 5 (lima) bendel plastik klip, skrop dari sedotan plastik, buku penjualan sabu, 2 (dua) lembar bukti pengambilan barang, 1 (satu) ATM BCA dan uang tunai Rp500.000 dalam kamar, 2 (dua) buah Hp Vivo gold dan hitam blue.
Terdakwa menerima dan menyerahkan ranjauan sabu, mendapat upah Rp2,5 juta dari Rizky.
Saksi polisi juga menemukan 74 botol pil double L warna putih jumlah total 74.000 butir. (sam)
Editor : suarapublik