suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Order Barang ke PT. MJSM Dikirim ke Toko Pelanggan, Uang Tagihan Rp95 Juta Tak Disetorkan, Tan Ban Sian Jadi Pesakitan

Foto: Terdakwa Tan Ban Sian/Frangky menjalani sidang agenda saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya secara VCall, Senin, (22/04/2024)
Foto: Terdakwa Tan Ban Sian/Frangky menjalani sidang agenda saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya secara VCall, Senin, (22/04/2024)
Dirgahayu RI ke 79 SMKS Ketintang

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penggelapan barang dagangan milik PT. Metro Jaya Sukses Mandiri (MJSM), berupa barang kebutuhan rumah tangga, yang diorder, dibuatkan surat jalan sesuai tujuan toko, namun tagihan pembayaran tidak disetorkan, dengan Terdakwa Tan Ban Sian/Frangky pemilik Toko Mitra Abadi Raya (MAR), Jalan Kedinding Indah No. 06, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Taufik Tatas, di Ruang Sari 3 PN Surabaya secara VCall, Senin, (22/04/2024).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Tan Ban Sian/Frangky, melakukan tindak pidana, beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sengaja melawan hukum memiliki barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau,
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP."

Saat pemeriksaan terhadap Terdakwa Tan Ban Sian/Frangky, mengatakan, tidak ada masalah lagi selain yang dituduhkan kurang membayar Rp95 Juta.

Penasehat hukum terdakwa menanyakan sudah berapa lama kerjasama dengan PT. Metro Jaya Sukses Mandiri (MJSM), apakah ada kendala dalam pembayaran.

"Saya kerjasama dengan pihak Metro sekitar 4-5 tahunan, selama itu pembayaran lancar- lancar saja, kalau kalkulasi selama 5 tahun kerjasama ya sekitar 1 Miliar lebih," terang Frangky.

"Apakah perkara ini juga di gugat di PN, apa dengan masalah Rp95 juta ini juga," "Ya digugat juga perkara ini," terangnya.

Pemeriksaan terdakwa selesai, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 April 2024, dengan agenda tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua orang saksi yakni, saksi Amalia dan Kusnadi, Pemilik toko pemesan barang yang telah membayar kepada terdakwa.

Amelia mengatakan, "saya memesan Bak cuci piring dan Pintu aluminium, nilainya 8 juta sama 6 juta, sudah dibayar ke Frangky, sejak barang datang kita sudah bayar," terang saksi.

Saksi Kusnadi juga pemilik toko mengatakan," saya lupa jumlah barangnya nilainya 20 juta sama 5 juta, sudah kita bayar ke Frangky sesuai invois nota barangnya," terang saksi.

Dirgahayu RI CV Multi Karya

Menurut Nasib penasehat hukum terdakwa,menerangkan kepada media bahwa seharusnya yang dijadikan bukti yang di persidangan, " Seharusnya bukti di persidangan, saksi- saksi tidak didatangi polisi, melainkan di datangi pelapor untuk tandatangan, yang tidak tahu permasalahannya, antara Frangky dengan saksi- saksi." terangnya.

"menurut kami tidak benar, klien kami masih membayar, selisihnya hanya 6 juta, yang ditudukan 95 juta," tambahnya.

Diketahui,saksi Indra Kurniawan Manajer PT. Metro Jaya Sukses Mandiri (MJSM), bidang barang kebutuhan rumah tangga, di Pergudangan Surimulya Jalan Margomulyo 44 Blok DD/ 08 Surabaya, bekerja sama dengan terdakwa Tan Ban Sian / Frangky
pemilik Toko Mitra Abadi Raya (MAR)Jalan Kedinding Indah No.06 Kel. Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya.

Terdakwa sebagai sales freelance dengan sistem memesan barang : pintu aluminium, kuku macan, lis keramik, bak cuci piring stainless steel ke PT. (MJSM) dipasarkan kembali, melakukan pembayaran setiap 90 hari.

Terdakwa mematok harga pribadi, mengambil keuntungan dari selisih harga,Memesan cara menelepon ke PT.(MJSM) melalui saksi Muslimah admin yang mencatat dalam order barang, diserahkan ke saksi Sahrul Bayu Pamungkas bagian gudang untuk mempersiapkan barang sesuai order, dibuatkan surat jalan oleh saksi Hasnadia Wati Dewi bagian admin kas dan surat jalan.

Terdakwa mengambil barang yang dipesan di pergudangan PT. (MJSM), Margomulyo 44 Blok DD/08 Surabaya.Terdakwa menerima surat jalan, nota warna putih diserahkan ke Muslimah admin penjualan, selanjutnya dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penagihan.

Kurun waktu bulan Agustus 2022 hingga Oktober 2022, terdakwa memesan barang dari PT. (MJSM), (01/08/2022), 10 Bak Cuci Piring Rp6.517,590. (01/08/2022),14 Pintu Rp8.640.000. (02/08/2022), 6 Pintu Rp6.000.000. (05/08/2022), 10 Pintu Rp6.250.000. (12/082022), 16 Bak Cuci Piring Rp10.274.000. (12/08/2022), 6 Pintu Rp6.000.000.
(15/08/2022), 25 Bak Cuci Piring Rp5.975.000. (31/08/2022), 22 Bak Cuci Piring Rp14.058.000.
(31/08/2022), 9 Pintu Rp2.975.000.
(28/09/2022), 10 Bak Cuci Piring Rp990.000. (28/09/2022), 21 Pintu Rp17.250.000. (07/10/2022), 300 Kuku Macan Rp10.500.000. Total keseluruhan Rp95.429.000.

Terdakwa telah memasarkan barang tersebut berdasarkan surat jalan. Penerima tujuan sudah melakukan pembayaran ke terdakwa. Namun, uang pembayaran yang diterima terdakwa tidak di setorkan kepada PT. MJSM lewat 90 hari. Uang itu dipergunakan buatk eperluan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. MJSM melalui Saksi Indra Kurniawan mengalami kerugian materiil Rp95.429.000. (sam)

Editor : suarapublik

suara-publik.com skyscraper