SURABAYA - SUARA PUBLIK. Saichu Anwar (46) asal Jalan Manyar
Surabaya ditangkap oleh unit Crime Hunter Polsek Gubeng pada Rabu (8/6) lalu. Yang
bersangkutan ditangkap karena menjadi pengedar sekaligus pemakai sabu-sabu yang
kerap beroperasi di wilayah Gubeng.
Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, tersangka Saichu ini baru saja menikmati
sabu karena masih terdapat sisa bong didalam alat hisap. Pelaku tidak bisa
mengelak karena ditemukan juga beberapa barang bukti lainnya di dalam kamarnya
diantaranya 1 poket sabu dan 1 set pipet beserta alat hisap dan beberapa
bungkus plastik.
Kapolsek Gubeng Kompol Agus Bahari mengatakan,barang bukti sabu yang diamankan
dari tersangka seberat 0,5 gram dan tersangka ini merupakan pemakai sekaligus
pengedar bisa dilihat dari barang bukti yang ditemukan ada beberapa plastik.
“Kami masih lakukan pengembangan dan masih memburu kemungkinan masih ada
tersangka lainnya. Hasil test urine tersangka juga positif menggunakan
narkoba",imbuh Agus, Kamis(09/6).
Tersangka kini diamankan di Polsek Gubeng dan dikenai pasal 112 ayat 1 junto
114 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (TOM)
Foto: Tersangka pengedar sabu yang tertangkap Polsek Gubeng
Editor : Pak RW