suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

KP3 Grebek Pesta Sabu di Jln. Kedung Mangu Selatan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak(KP3) Surabaya kembali meringkus tiga orang budak narkoba golongan 1 jenis sabu. Penangkapan terjadi pada senin 16 mei 2016 sekitar pukul 16.30 wib. Di dalam kamar lantai 2(dua) rumah yang beralamatkan di jalan

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak(KP3)Surabaya kembali meringkus tiga orang budak narkoba golongan 1 jenis sabu. Penangkapan terjadi pada senin 16 mei 2016 sekitar pukul 16.30 wib. Di dalam kamar lantai 2(dua) rumah yang beralamatkan di jalan Kedung Mangu Selatan Gg. 5-A Surabaya.

Tiga orang budak narkoba tersebut yakni, Didik Hermawan(32) warga kedung Mangu 5A Surabaya, Hariono(42) warga Kedung Wangu Gg. 6 Surabaya dan Samsuri (39) warga Wonokusumo Gg. 5/64 Surabaya. Adapun barang bukti yang diamankan saat kejadian narkoba jenis sabu sebanyak 1,47 gram .

Tersangka tidak berkekutik saat Anggota Satreskoba melakukan penangkapan, sebab ketiga tersangka pada saat ditangkap kedapatan sedang berpesta narkoba di dalam kamar. Dari pengakuan tersangka Samsuri yang sehari hari sebagai sopir freelance. “saya baru tiga kali memakai sabu dan hanya untuk menambah stamina saja supaya badan menjadi fit" kata tersangka Samsuri dengan wajah tertutup tangan.

Lain halnya dengan pengakuan, Hariono dan Didik Hermawan. Dua tersangka yang sehari hari menjadi tukang bangunan ini mengatakan, “saya memakai narkoba jenis sabu ini supaya percaya diri dan kuat" terang kedua tersangka. Keduanya juga mengakui kalau barang haram narkoba tersebut dibeli dari bandar yang berada di jalan kunti surabaya dengan harga per gramnya 1,5 juta.

Kabid Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Djanu Fitrianto menjelaskan, penangkapan ketiga budak narkoba ini atas laporan warga. Rumah dijalan Kedung Mangu Selatan Gg. 5 sering dijadikan pesta narkoba. Berbekal informasi langsung ditindak lanjuti dan berhasil mendapati tersangka dirumah didalam kamar lantai 2. Dari penggerebekan ini Anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,47 gram beserta seperangkat alat hisap (bong)"Terang Djanu, Jum'at (10/06). Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI no.35 tahun 2009 denagan ancaman di atas 5 tahun penjara.(Tom)


Tiga orang budak narkoba tersebut yakni, Didik Hermawan(32) warga kedung Mangu 5A Surabaya, Hariono(42) warga Kedung Wangu Gg. 6 Surabaya dan Samsuri (39) warga Wonokusumo Gg. 5/64 Surabaya. Adapun barang bukti yang diamankan saat kejadian narkoba jenis sabu sebanyak 1,47 gram .

Tersangka tidak berkekutik saat Anggota Satreskoba melakukan penangkapan, sebab ketiga tersangka pada saat ditangkap kedapatan sedang berpesta narkoba di dalam kamar. Dari pengakuan tersangka Samsuri yang sehari hari sebagai sopir freelance. “saya baru tiga kali memakai sabu dan hanya untuk menambah stamina saja supaya badan menjadi fit" kata tersangka Samsuri dengan wajah tertutup tangan.

Lain halnya dengan pengakuan, Hariono dan Didik Hermawan. Dua tersangka yang sehari hari menjadi tukang bangunan ini mengatakan, “saya memakai narkoba jenis sabu ini supaya percaya diri dan kuat" terang kedua tersangka. Keduanya juga mengakui kalau barang haram narkoba tersebut dibeli dari bandar yang berada di jalan kunti surabaya dengan harga per gramnya 1,5 juta.

Kabid Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Djanu Fitrianto menjelaskan, penangkapan ketiga budak narkoba ini atas laporan warga. Rumah dijalan Kedung Mangu Selatan Gg. 5 sering dijadikan pesta narkoba. Berbekal informasi langsung ditindak lanjuti dan berhasil mendapati tersangka dirumah didalam kamar lantai 2. Dari penggerebekan ini Anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,47 gram beserta seperangkat alat hisap (bong)"Terang Djanu, Jum'at (10/06). Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI no.35 tahun 2009 denagan ancaman di atas 5 tahun penjara.(Tom)

 

Editor :