SURABAYA, (suara-publik.com) -Sidang perkara pidana, melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, yang berawal dari cekcok mulut hingga terjadi perbuatan penganiayaan, sehingga korban Ika Agustina Kriswanti, (Istri terdakwa) mengalami memar pipi kiri dan kanan, bibir atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar bekas tangan, dengan Terdakwa Dedy Kurniawan, warga Jalan Mojo Surabaya, sebagai Karyawan di RS. Dr Soetomo Surabaya. Sidang digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.
Dalam agenda tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo, menyatakan Terdakwa Dedy Kurniawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga", yang dilakukan terhadap Istrimya Ika Agustina Kriswanti, sehingga korban mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata JPU Damang di Ruang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis, (6/6/2024).
Atas tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis, "Saya akan ajukan pembelaan secara tertulis," katanya.
Diketahui, berawal Terdakwa Dedy Kurniawan dan Istrinya Ika Agustina Kriswanti terjadi cekcok mulut terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun, Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorong Ika sampai terjatuh ke kasur. Saat Ika jatuh ke kasur dan kedua tangannya disilangkan di dadanya oleh Dedy. Disitulah Dedy mulai menampar dua kali mengenai pipinya, namun, saat Ika berontak dan meminta bantuan, Dedy lalu membekap mulutnya.
Gara-gara terkait uang pembayaran sekolah anak yang mau masuk TK, Dedy menampar dua kali mengenai pipi istrinya (Ika).
Saat itu Ika Agustina Kriswanti yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.
Dari kejadian itu, Saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan. Peristiwa itu terjadi pada 22 Juni 2023, Pukul 14:30 Wib, di Rumahnya, Jalan Mojo 3E/30E, Surabaya. (sam)
Editor : suarapublik