SURABAYA - SUARA PUBLIK. Demam Sepak Bola Piala Eropa melanda Indonesia. Tua maupun muda pria atau wanita perhatiannya tertuju pada Piala Eropa 2016. Hal ini sebenar sangat baik untuk menunjang kemajuan sepak bola nasional. Karena kebutuhan penonton di stadium guna mendapatkan uang operasinonal sebuah tim sepak bola.
Namun bila menonton sepak bola di TV dengan taruhan itu yang
berdampak buruk. Sebab itu melanggar hukum. Apalagi bila menjadi Bandar judi
bola. Wilayah hukum Polsek Rungkut tampaknya tidak bisa lepas dari kasus
perjudian. Terbukti, Unit Reskrim Polsek Rungkut pada 10 juni 2016 berhasil
mengamankan dua orang tersangka taruhan pemasangan penerima judi
Bola mengunakan uang sebagai taruhannya.
HP Bin Untung (35)warga Gununganyar Lor Surabaya atau Dsn Besuk Ds Curah Malang
Kec Sumobito Jombang dan MA Bin Kahar (24 )warga Gununganyar Lor Surabaya atau
Banjaranyar Karang Binangun Lamongan. Akhirnya diringkus Anggota Unit Reskrim
Polsek Rungkut, pada saat ketahuan tengah melakukan menerima pasangan taruhan
judi bola pada jum'at 10 juni 2016. Di Counter HP Almahera Cell di jalan
Gununganyar Lor Kecamatan Gununganyar Surabaya.
Menurut keterangan tersangka saat diamankan di Mapolsek Rungkut, ia menjalankan
bisnisnya tersebut sekitar 1(satu)tahun yang lalu. mereka nekat menjalani
bisnis tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. "Sehari bisa mendapat
Rp200 ribu. Namun hasil orang yang memasang itu, masih saya setor kembali
kepada pengepul saya," jelasnya.
Dikatakan MA bin Kahar, dari hasil uang pasangan tersebut, ia mendapat
keuntungan sekitar 15 persen. "Pelanggannya memang orang-orang yang ada di
kawasan Raya Gunung Anyar Surabaya. Kalau ada yang mau masang bisa lewat SMS."
terangnya.
"Dari tangan tersangka, kami berhasil amankan barang bukti (1)satu
HP Evercoss type C-3 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp 200.000,-
(duaratusribu rupiah)dan kami masih menyelidiki terhadap bandar judi bola
ini."terang Kanit Reskrim AKP. Akhyar.(rabu 15/06).
Akhyar juga menambahkan, tertangkapnya kedua tersangka ini Berawal dari
informasi masukan dari warga masyarakat. Tentang kegiatan tersangka yang
menerima taruhan pemasangan permainan judi bola, menggunakan uang sebagai
taruhannya.
"sehingga dari informasi yang didapat, unit Reskrim Polsek Rungkut
melakukan pemantauan terhadap setiap aktifitas dan kegiatan tersangka, mulai
pergaulan hingga pekerjaan sehari-hari, sampai tersangka tertangkap kedapatan
barang buktinya.
tersangka mengaku dan menerangkan jika kegiatan sehari-hari menerima pemasangan
permainan judi bola sebagai tambahan kebutuhan dan sudah berjalan sejak setahun
lalu, hingga terakhir tersangka tertangkap."Pungkas Akhyar.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kini keduanya di amankan di
Mapolsek Rungkut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP,tentang perjudian dengan ancaman
hukuman maksimal 5 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW