SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana permainan judi online jenis Slot Pocket Games Soft Jenis Mahjong Ways, uang sebagai taruhan dengan deposit pembayaran menggunakan Qris ke Rekening terdakwa, menggunakan 1 buah Handphone merk Redmi type 7A hitam. Dengan Terdakwa Andri Setiawan bin Agus, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tongani, di ruang Tirta 1 PN Surabaya, secara Vidio Call, Senin, (8/7/2024).
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Andri Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303. "Melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP," Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Setiawan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani, menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, 1 buah handphone merk Redmi type 7A/ M1903C3EG warna hitam, Capture transfer mobile banking BCA dengan rekening BCA atas nama Andri Setiawan, 1 bendel print out bukti permainan perjudian online slot.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Juli 2024, dengan agenda putusan hakim.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan saksi penangkap Agus Wijaya anggota Polsek Pabean Cantikan, yang menerangkan, telah menangkap terdakwa Andri Setiawan di parkiran Terminal Pelabuhan Jamrud sedang bermain judi online jenis mahjong ways di HP nya.
"Kami dengan tim menangkap terdakwa di parkiran Terminal Pelabuhan jamrud pada Selasa, 19 Maret 2024, sedang bermain judi online jenis mahjong ways di HP nya,dengan cara mencocokan 3 gambar yang sama, masuk kedalam situs,melakukan taruhan uang dengan deposit pembayaran Qris sebesar 50 ribu, tidak.memiliki ijin dari pihak berwenang," terang saksi.
Diketahui, pada Selasa,19 Maret 2024, di halaman parkir Terminal Pelabuhan Jamrud, Jalan Jamrud Utara, Perak Utara, Pabean Cantikan Surabaya, Terdakwa Andri Setiawan membuka situs judi online slot pocket games soft jenis mahjong ways, uang sebagai taruhan di website www.boba99ku.com, menggunakan 1 buah Handphone merk Redmi type 7A warna hitam, memasukkan username: 4nceli dan password: Sy4hrival.
Kemudian Jam 13.57 Wib terdakwa menyetor deposit uang melalui pembayaran QRIS dari rekening BCA an. terdakwa Rp51.389. Kemudian terdakwa memilih kolom permainan slot, memilih kolom permainan pocket games soft, setelah itu, memilih permainan mahjong ways, terdakwa memasang taruhan Rp1.200 per bet.
Terdakwa main judi online slot pocket games soft jenis mahjong ways dengan uang taruhan, cara menekan tombol putaran. Setelah berputar jika gambar yang sama sebanyak 3 gambar pada kolom secara berurutan sampai kolom ketiga maka terdakwa dinyatakan menang. Saldo permainan bertambah, apabila putaran gambar berhenti tidak membentuk gambar yang sama sebanyak 3 gambar pada kolom pertama sampai kolom ketiga, terdakwa dinyatakan kalah. Saldo deposit berkurang secara otomatis.
Saat itu terdakwa mengalami kemenangan, saldo tersisa Rp165.828. Selanjutnya Jam 15:00 Wib, saat permainan sedang berlangsung, terdakwa ditangkap Saksi Agus Wijaya dan Saksi Agus Subandi, anggota Polsek Pabean Cantikan. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 buah Handphone merk Redmi type 7A/warna hitam. Di dalamnya terdapat bukti transfer mobile banking BCA dengan cara scan QRIS dari Rekening BCA an. Andri Setiawan.
Apabila terdakwa menang, uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Permainan judi tersebut bersifat untung-untungan, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. (sam)
Editor : suarapublik