SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian di siang hari, di tempat air isi ulang Jalan Ksatrian Sawunggaling, berhasil menggasak tas berisi uang 2,9 juta, surat berharga dan 1 HP merk Infinix, sehingga saksi korban Elvin Wahyuni, mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Dengan Terdakwa Dwi Susanto bin Yudianto (alm), dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara vidio call, Rabu, (07/08/2024).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldy Denny, yang dibacakan Jaksa Karimudin, menyatakan, Terdakwa Dwi Susanto terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana," dalam dakwaan kami.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dwi Susanto dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti, tas yang berisi 1 HP merk INFINIX, KTP, 2 SIM A/C dan uang tunai kurang lebih Rp3.000.000. Dikembalikan kepada Saksi Merdekano.
Sidang akan dilanjutkan Rabu, 14 Agustus 2024, dengan agenda Putusan Hakim.
Sebelumya, JPU telah menghadirkan Saksi Merdekano pemilik usaha isi ulang. Merdekano mengatakan, "Saya mengenal pas penangkapan, benar saya anggota POM, saat itu di siang hari, terdakwa mencuri tas berisi uang Rp2,950 juta dan 1 HP merk Infinix," jelas saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Dwi Susanto membenarkannya, "Benar yang mulia, saya sudah pernah mencuri, sudah 3 kali ini masuk penjara," terangnya.
Diketahui, pada Minggu, 21 April 2024, Jam 13.15 wib, Terdakwa Dwi Susanto berniat untuk mencuri. Terdakwa mencari sasaran, saat sampai di Depo isi ulang, Jalan Ksatrian 41, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, terdakwa melihat tidak ada yang jaga. Tanpa seijin dan diketahui Saksi Korban Elvin Wahyuni, terdakwa masuk dan mengambil tas berisi 1 HP merk INFINIX, KTP, Sim A/C dan uang tunai Rp3 juta. Setelah berhasil, terdakwa keluar dan melarikan diri.
Selanjutnya, Saksi Korban Elvin Wahyuni mengetahui kejadian yang terekam CCTV. Kemudian saksi korban melaporkan kejadian ke kantor polisi. Dari Laporan tersebut, polisi berhasil menangkap terdakwa. Dilakukan interogasi, terdakwa mengakui perbuatannya.
Akibat perbuatan Terdakwa Dwi Susantoini, Saksi Korban Elvin Wahyuni mengalami kerugian keseluruhan Rp4.500.000. (sam)
Editor : suarapublik