SURABAYA, (suara-publik.com) -- Terdakwa Atsal Firas, (24) dan Terdakwa Abdul Hafidz, (23) mempunyai narkotika jenis Ganja sebanyak 336,968 Gram, terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan Panjang Jiwo Gang Besar Nomor 65 RT 02 RW 03, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya.
Jaksa penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo, menyatakan, bahwa para terdakwa menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Sementara itu, barang haram itu didapat dari Kadek alias Putra (buron).
“Waktu itu terdakwa Abdul Hafidz ditangkap polisi di Rumahnya, Jalan Panjang Jiwo Gang Besar Nomor 65 RT 02 RW 03, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya bersama terdakwa Atsal Firas,” kata Jaksa Hasanudin, Senin, (12/8/2024).
Lebih lanjut, Hasanudin menjelaskan, saat ditangkap para terdakwa ditemukan 2 bungkus aluminium foil yang berisi ganja dengan berat masing-masing 336,050 Gram dan 1,918 Gram dengan total keseluruhan 337,968 Gram. “Rencananya ganja tersebut akan dijual kembali namun ketahuan terlebih dahulu sama polisi,” ujarnya.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa membenarkannya, “Benar Yang Mulia. Ganja itu di beli dari Kadek alias Putra,” ucapnya.
Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana suatu dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sam)
Editor : suarapublik