SURABAYA, (suara-publik.com) -- Terdakwa Atsal Firas (24 th) dan Terdakwa Abdul Hafidz (23 th) mempunyai dan menyimpan narkotika jenis Ganja sebanyak 336,968 Gram. Terdakwa ditangkap di rumahnya, Jalan Panjang Jiwo Gang Besar nomor 65 RT 02 RW 03, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Taufan Mandala, mengadili, menyatakan, Terdakwa I Atsal Firas Bin Riyanto dan Terdakwa II Abdul Hafidz Bin Rodhi Hartono, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika golongan I janis tanaman.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal, 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika".
"Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, dengan pidana penjara, masing-masing selama 4 tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Para Terdakwa masing-masing tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, 1 bungkus alminium foil diisolasi warna coklat berisikan daun, batang dan biji ganja dengan berat 336,050 Gram, 1 bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat 1,918 Gram, 1 bungkus alminium foil dan 2 buah HP OPPO, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU), Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa para terdakwa menjadi pengedar narkotika jenis ganja. Sementara itu, barang haram itu didapat dari Kadek alias Putra (buron).
“Waktu itu Terdakwa Abdul Hafidz ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Panjang Jiwo Gang Besar Nomor 65 RT 02 RW 03 Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya bersama Terdakwa Atsal Firas.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 2 bungkus aluminium foil yang berisi ganja dengan berat masing-masing 336,050 Gram dan 1,918 Gram dengan total keseluruhan 337,968 Gram. Rencananya ganja tersebut akan dijual kembali namun keburu ditangkap polisi. (sam)
Editor : suarapublik