SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Obat Keras jenis Pil warna putih dobel LL sebanyak 800 butir, seharga Rp850 ribu, yang dijual eceran 1 tik (isi 10 butir) harga Rp25 ribu, telah laku terjual, dengan sisa 685 butir.
Dengan Terdakwa Vicky Verdiansyah bin Nasikun (24), bersama dengan Terdakwa M. Dafiul Ardhi bin Syamsi Dhucha (23), di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (08/10/2024).
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa Vicky Verdiansyah dan M. Dafiul Ardhi (23), melakukan tindak pidana, melakukan, yang menyuruh lakukan, turut melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Penangkap M Subhan. Menurut anggota Polsek Pabean Cantikan, bersama dengan tim menangkap Terdakwa Vicky terlebih dahulu Senin 20 Mei 2024, jam 13:45 wib dirumahnya, sedang tertidur.
"Kami tangkap dulu Terdakwa Vicky dirumahnya saat tertidur. Kemudian baru terdakwa Dafiul. Jadi saat kami interogasi, Vick mengaku hanya menjualkan pil dobel L milik Dafiul," kata Subhan.
Dari pengakuan terdakwa, mendapat keuntungan Rp100 ribu untuk 10 tik yang berhasil dijual.
"Vicky dapat upah Rp 100 ribu bila bisa jual 10 tik atau 100 butir pil LL," sambungnya.
Masih kata Subhan, jika Dafiul mendapatkan barang tersebut dari Veri (DPO) dan sudah dua kali memesannya.
Atas keterangan saksi, kedua terdakwa membenarkannya. "Benar Yang Mulia," sahut kedua terdakwa.
Diketahui, Sabtu, 18 Mei 2024, Terdakwa M. Dafiul menghubungi Veri (DPO) untuk membeli pil dobel L warna putih, sepakat bertemu di Jalan Kalianak Gang Lebar, Surabaya. Dafiul memberi uang Rp850 ribu untuk sekantong kresek berisi 800 butir pil dobel L.
Selanjutnya, rencana Terdakwa Daiful menjual pil LL Rp 25 ribu 1 tik (isi 10 butir) mendapat untung Rp1.150.000. Dari 800 butir tersebut terdakwa memberikan 30 butir ke Veri (DPO) dan 65 butir lain dikonsumsi terdakwa dan diberikan ke teman-temannya. Sisa 705 butir di bawa ke rumah Vicky Verdiansyah untuk di bungkus diedarkan bersama.
Terdakwa Dafiul akan memberi upah Rp100 ribu, apabila Terdakwa Vicky menjual 10 tik (100 butir) pil dobel L, harga Rp25 ribu per tik. Vicky berhasil menjual 2 tik mendapat uang Rp50 ribu.
Selanjutnya, pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 13:45 wib, Terdakwa Vicky ditangkap anggota kepolisian Pabean Cantikan saat sedang tidur dirumahnya. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 kantong plastik bekas, di dalamnya berisi 1 klip plastik berisi 55 butir pil dobel L dan 53 klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi 10 butir dengan total keseluruhan 530 butir.
1 bungkus rokok Surya 12 di dalamnya berisi 10 klip plastik yang masing-masing berisi 10 butir dengan total 100 butir sehingga total terdapat 685 butir pil dobel L.
Dari pengakuan Terdakwa Vicky bahwa barang tersebut kepunyaan Terdakwa Daiful. Selanjutnya anggota Polsek Pabean Cantikan menuju rumah Dafiul dan menangkap terdakwa saat sedang tidur. (sam)
Editor : suarapublik