SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Obat Keras jenis Pil warna putih dobel LL sebanyak 800 butir, seharga Rp850 ribu. Dijual eceran 1 tik (isi 10 butir) harga Rp25 ribu, telah laku terjual, dengan sisa 685 butir.
Dengan Terdakwa Vicky Verdiansyah bin Nasikun (24), bersama dengan Terdakwa M. Dafiul Ardhi bin Syamsi Dhucha (23), di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam agenda putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, mengadili, menyatakan, Terdakwa Vicky Verdiansyah (24) dan Terdakwa M Dafiul Ardhi (23) terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.", dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 kantong plastik bekas berisi 1 klip plastik berisi 55 butir obat keras jenis pil warna putih berlogo LL dan 53 klip plastik, masing-masing berisi 10 butir total keseluruhan 530 butir. 1 bungkus kemasan bekas rokok berisi 10 klip plastik yang masing-masing berisi 10 butir, total 100 butir, 1 unit handphone merk Samsung type A12s putih, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih berat 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robiatul Adawiyah dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan.
Diketahui, Sabtu, 18 Mei 2024, Terdakwa M Dafiul menghubungi Veri (DPO) untuk membeli pil dobel L warna putih, sepakat bertemu di Jalan Kalianak Gang Lebar, Surabaya. Dafiul memberi uang Rp850 ribu untuk sekantong kresek berisi 800 butir pil dobel L.
Selanjutnya, Terdakwa Daiful berencana menjual pil LL Rp 25 ribu 1 tik (isi 10 butir) mendapat untung Rp1.150.000. Dari 800 butir tersebut terdakwa memberikan 30 butir ke Veri (DPO) dan 65 butir lain dikonsumsi terdakwa dan diberikan ke teman-temannya. Sisa 705 butir di bawa ke rumah Vicky Verdiansyah untuk di bungkus diedarkan bersama.
Terdakwa Dafiul akan memberi upah Rp100 ribu, apabila Terdakwa Vicky menjual 10 tik (100 butir) pil dobel L, harga Rp25 ribu per tik. Vicky berhasil menjual 2 tik, mendapat uang Rp50 ribu.
Selanjutnya, pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 13:45 wib, Terdakwa Vicky ditangkap anggota Kepolisian Pabean Cantikan saat sedang tidur dirumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 kantong plastik bekas, di dalamnya berisi 1 klip plastik berisi 55 butir pil dobel L dan 53 klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi 10 butir dengan total keseluruhan 530 butir.
1 bungkus rokok Surya 12, di dalamnya berisi 10 klip plastik yang masing-masing berisi 10 butir dengan total 100 butir, sehingga total terdapat 685 butir pil dobel L.
Dari pengakuan Terdakwa Vicky, bahwa barang tersebut kepunyaan Terdakwa Daiful dan selanjutnya anggota Polsek Pabean Cantikan menuju rumah Dafiul dan menangkap terdakwa saat sedang tidur. (sam)
Editor : suarapublik