SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tak cukup dengan penghasilannya
sebagai salesman di Toko Pondok Keramik,Jongtiono nekat menggelapkan uang perusahaan
di tempatnya bekerjanya. Akibatnya, pria berusia 48 keturunan cina yang tinggal
di Jalan Kedungdoro Gang 7 ini diringkus Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.
Minggu (26/6/2016).
Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin mengatakan, jabatan salesman yang
bertugas dan bertanggung jawab menjual dan menerima pembayaran secara tunai
penjualan keramik ini, dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggunakan uang
perusahaan. Dari penjualan keramik, uang yang didapatnya tidak disetorkan malah
untuk keperluan pribadinya. "Uang yang tak disetorkan pelaku senilai
kurang lebih totalnya Rp 9 Juta," Jelas Sugimin, Senin (27/6/2016).
Dihadapan petugas berseragam Turn Back Crime ini, pelaku mengaku menggunakan
uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Karena selama ini gaji yang
diterimanya tak bisa mencukupi anak dan istrinya. "Saya buat memenuhi
kebutuhan keluarga mas, karena gaji saya tak cukup," aku Jongtiono.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di tahanan Polsek Wiyung dan
akan dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW