SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 10 Gram seharga Rp10 juta. Sabu tersebut dibeli dari Erman (berkas terpisah) dan telah terjual sebagian dengan kemasan poket pahe. Saat diciduk di Jalan Gubeng Masjid Gang 5, sisa 9 poket sabu berat total 4,8 Gram.
Dengan terdakwa Setiawan bin Mujito (alm), warga Gubeng Masjid, pekerjaan sebagai sopir. Sidang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus L, secara vidio call, Senin, (18/11/2024).
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Setiawan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual atau membeli narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." dalam Dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Setiawan berupa pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani. Menjatuhkan pidana denda Rp1 Miliar, subsidair 3 bulan penjara. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 9 poket plastik sabu, total berat 4,837 Gram, 1 unit handphone Infinix, 1 buah tas slempang hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp450.000, dirampas untuk negara.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua orang saksi penangkap Sandi Dikjaya Fitroh dan Zikrullah, anggota Polrestabes Surabaya, yang menerangkan bahwa, telah menangkap Terdakwa dirumahnya Jalan Gubeng Masjid Gang 5,
"Sebelumnya telah menangkap Erman, lalu mengamankan terdakwa. Erman sendiri mendapat sabu dari Agus, sudah ditangkap juga," terang saksi.
"Saat ditangkap dengan barang bukti sisa sabu 9 poket berat total 4,8 Gram dari 10 Gram. Menurut pengakuan terdakwa membeli sabu dari Erman 10 Gram harga Rp10 juta, dan baru di transfer ke Erman Rp3 juta, sisanya dibayar jika sabu telah terjual semua," tambah saksi.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa Setiawan membenarkan. "Benar yang mulia," katanya.
Terdakwa Setiawan dalam peredaran sabu yang telah lama digeluti. Pernah menjalani hukuman penjara 5 tahun dengan perkara yang sama, yaitu peredaran barang haram sabu. (sam)
Editor : suarapublik