suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Sepeda Motor Kredit, Moch. Ardi Jadi Pesakitan

Foto: Terdakwa Moch. Ardi (kiri), 3 (tiga) orang saksi (kanan), agenda sidang saksi di PN Surabaya, secara vidio call
Foto: Terdakwa Moch. Ardi (kiri), 3 (tiga) orang saksi (kanan), agenda sidang saksi di PN Surabaya, secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penggelapan atau mengalihkan 1 unit Sepeda motor Yamaha Fazzio, yang dibeli secara kredit selama 23 bulan dari PT. Sublimit OTO Finance Cabang Surabaya 2. Unit dialihkan kepada Dea Mentari dan baru membayar cicilan 6 kali, hingga terjadi kerugian sebesar Rp15 juta.

Dengan terdakwa Moch. Ardi bin Abdullah jadi pesakitan. Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim Kadwanto, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dzulkifly Nento dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Moch. Ardi melakukan tindak pidana, memberi Fidusia yang mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fisudia.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan 3 orang saksi dipersidangan yakni, saksi Ari Wisnu sebagai kepala penagihan, Fadly sebagai marketing dan Risman Nugroho sebagai bagian penagihan.

Ari Wisnu menjelaskan, bahwa Moch. Ardi mengajukan kredit sepeda motor di Dealer YES. "Awalnya terdakwa ambil Kredit sepeda motor Yamaha Fazzio M/T biru 2023, di dealer YES. Pembiayaannya perusahaan kami sesuai KTP adalah terdakwa. Saat terjadi keterlambatan pembayaran kami tagih, namun, unitnya tidak ada pada terdakwa, tapi diserahkan kepada Dea Mentari. Motornya sampai hari ini tidak tahu keberadaannya," terang saksi, Kamis (12/12/2024).

"Nilai kreditnya Rp20 juta, Yamaha Fazzio baru 6 kali cicilan, kerugian mencapai Rp15 juta," tambahnya.

"Walaupun dialihkan kan gak masalah, yang penting ada pembayaran cicilan ya," tanya hakim.

"Tapi terdakwa mengalihkan kepada orang lain unit tersebut dan macet dalam pembayarannya. Saat dicek unit tidak ada pada terdakwa, dia hanya mampu membayar Rp10 ribu setiap bulannya," terang saksi.

Saksi Fadly marketing dan Risman Nugroho bagian penagihan, membenarkan apa yang diterangkan oleh Kepala penagihan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Desember 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, pada Rabu, 09 Agustus 2024, terdakwa Moch. Ardi mengajuan ke PT. Sublimit OTO Finance Cabang Surabaya 2, untuk 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio M/T biru 2023, Nopol. L-6523-DAL an. Moch Ardi dengan DP Rp3.000.000, angsuran Rp1.272.000/23 kali angsuran.

Setelah dibawa pulang, sepeda motor tersebut di serahkan kepada Dea Mentari, terdakwa sebagai penanggung jawabnya.

Pada 08 Mei 2024, terdakwa mendapat surat somasi dari PT.Sublimit OTO Finance Cabang Surabaya 2, karena mengalami tunggakan pembayaran. Terdakwa hanya membayar 6 kali, terhitung mulai 04 September 2023 sampai 02 Maret 2024, total pembayaran Rp7.632.000.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Sublimit OTO Finance Cabang 2, mengalami kerugian sebesar Rp15.838.602. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar