suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terbukti Bersalah, Spesialis Pencuri di Toko Emas Asal Madura, Hatimah Dihukum 6 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Hatimah (44) (kiri), didampingi Penasehat Hukum, Sudjai, SH dari LBH Lacak dan keterangan saksi, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Foto: Terdakwa Hatimah (44) (kiri), didampingi Penasehat Hukum, Sudjai, SH dari LBH Lacak dan keterangan saksi, agenda sidang putusan hakim di PN Surabaya secara vidio call
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Pencurian di Toko Emas secara berkala, sejak tahun 2009, 2017, 2021 dan bulan Juni 2024 kembali digelar. Pelaku spesialis pencurian kalung emas, gelang emas di dua toko yakni Toko Emas Maju Pasar Tanah Kali Kedinding dan Toko Emas Bokor Royal Plaza Surabaya, milik saksi Ahlish Jauhari, ST. Hingga kerugian yang dialami kedua toko emas tersebut sebesar Rp36 juta.

Dengan terdakwa Hatimah binti Hadnawi (44 th), warga Dusun Sumber Lantong, Desa Pandiyan, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura diadili di Ruangan Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rudito, Surotomo, mengadili,
menyatakan, terdakwa Hatimah (44 th), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan pencurian beberapa kali.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP." dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hatimah dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 lembar kuitansi pembelian satu gelang emas rantai model slep berat 10.69 Gram. Terlampir Dalam Berkas Perkara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua orang saksi, yakni Ahlish Jauhari pemilik toko dan Reny Dwi Rahayu karyawan toko.

Yang menurut saksi Ahlish, terdakwa beraksi di tokonya sudah 3 kali, sejak 2009, 2017, dan 2021. Pada 8 Agustus 2024 terdakwa kembali beraksi modus pura-pura membeli namun karena terdakwa sudah ditandai, langsung meminta penjaga tidak memberikan emas yang akan dicobanya.

Saksi menjelaskan bahwa kerugian yang dideritanya untuk emas yang dicuri tahun 2017 sebesar Rp 30 juta pada tahun itu. Dan untuk di tahun 2021, kerugian yang dialami sekitar Rp 6 juta rupiah.

Diketahui pada bulan Juni 202, jam 10.00 wib, terdakwa Hatimah mendatangi Toko Emas Maju Jaya Pasar Tanah Kali Kedinding, di Jalan Nambangan 2 Surabaya, tujuan membeli emas.

Terdakwa dilayani saksi Reny Dwi Rahayu karyawan toko, saat karyawan toko sedang melayani pembeli lain, terdakwa mengambil 1 buah kalung emas rantai berat 6 Gram dan 1 gelang emas rantai 8 Gram, lalu terdakwa pergi dari toko tersebut dan menjual emas tersebut di Pasar Bangkalan Madura.

Pada Rabu, 12 Juni 2024 jam 11.00 wib, terdakwa mendatangi Toko Emas Bokor Royal Plaza Lantai Ground Blok B-2 Surabaya, tujuan membeli emas. Terdakwa dilayani oleh saksi Angga Saputra karyawan Toko Emas Bokor. Saat saksi Angga sedang melayani pembeli lainnya, terdakwa mengambil 1 gelang emas rantai berat 6 Gram, lalu terdakwa pergi dari toko emas tersebut menjual emas di Pasar Bangkalan Madura.

Terdakwa Hatimah mengambil emas tersebut tanpa seizin dari pemiliknya. Akibat perbuatan terdakwa, Toko Emas Maju Jaya Pasar Tanah Kali Kedinding mengalami kerugian Rp9.000.000 dan Toko Emas Bokor Royal Plaza Surabaya, mengalami kerugian Rp10.000.000. Total kerugian keseluruhan perbuatan terdakwa sebesar Rp19.000.000. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar