suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Main Judi Online Mahjong Ways di Ruang Tunggu Gapura Surya, Siswanto dan Jarokhim Diadili di PN Surabaya

Foto: Para terdakwa Siswanto dan Jarokhim, menjalani sidang agenda saksi penangkap di PN Surabaya secara vidio call, Rabu (22/01/2025)
Foto: Para terdakwa Siswanto dan Jarokhim, menjalani sidang agenda saksi penangkap di PN Surabaya secara vidio call, Rabu (22/01/2025)
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perdana perkara Pidana Permainan Judi Online jenis Slot Mahjong Ways 1 dengan menggunakan Handphone merk Oppo digelar. Terdakwa melakukan deposito sebanyak 5 kali melalui akun DANA.

Dengan para terdakwa Siswanto bin Ratmo dan Jarokhim bin Abrori, yang diadili di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sukamto secara vidio call, Rabu (22/01/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rene Anggara, menyatakan, para terdakwa Siswanto dan Jarokhim melakukan tindakan pidana, dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."

Selanjutnya, JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Polsek Krembangan, Hendy Kusuma.  Hendy menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan dua terdakwa di depan Ruang Tunggu Gapura Surya Nusantara Pelabuhan Tanjung Perak, pada Selasa, 01 Oktober 2024 jam 18.30 wib.

"Kita temukan kedua terdakwa sedang bermain judi online dengan sarana handphone nya. Terdakwa mengaku telah bermain sejak bulan Agustus 2024, tanpa ijin dan bersifat untung-untungan," terang saksi.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Siswanto dan Jarokhim membenarkannya, "Benar Yang Mulia," katanya

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 05 Februari 2025 dengan agenda tuntutan.

Diketahui, pada hari Selasa, 01 Oktober 2024, jam 18.30 wib, saksi Isjamil Pane dan Hendy Kusuma anggota Polsek Krembangan mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan orang main judi.

Saat patroli di sekitaran Jalan Perak Timur tepatnya di Ruang tunggu GSN, Jalan Jamrud Utara Surabaya, menemukan terdakwa Siswanto dan Jarokhim sedang duduk di ruang tunggu.

Dilakukan penggeledahan, terdakwa sedang bermain judi jenis slot melalui situs V88TOTO link
https://v88toto78.com menggunakan sarana Handphone OPPO A31 hijau silver. Terdakwa bermain judi sejak Agustus 2024, dengan cara daftar akun amyjaya512 kata sandi mamahe13.

Sebelumnya, para terdakwa deposito uang taruhan sebanyak 5 kali, Rp20 rb, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp70 ribu dan Rp30 ribu, menggunakan uang terdakwa Siswanto ke rekening admin judi online an. Rusadi Riswan.

Para terdakwa memilih slot mahjong ways 1, setiap putaran 800, apabila terdapat kesamaan gambar maka terdakwa menang saldo bertambah, jika kalah saldo berkurang.

Terdakwa bermain judi tersebut tanpa ijin, hanya untung-untungan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar