suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curi Burung Cicak Hijau, Andri Prasetyo (28) Babak Belur Dihakimi Warga

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya SUARA-PUBLIK. Nasib sial dialami oleh pria yang bernama Andri Prasetyo (28) warga Jalan Ploso Surabaya. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan ini. Nekat mencuri burung berjenis cicak hijau milik Wahyu Hendarto (43) warga Jalan Mulyorejo Barat Surabaya.

Kapolsek Mulyorejo Surabaya, Kompol Bagus Dwi Rusiawan mengatakan, pihaknya saat itu mendapat laporan dari korban bahwa seekor burung cicak hijau sedang dicuri pelaku, saat ditaruh berada dipelataran rumahnya.

"Modus pencurian tersangka saat mengambil seekor burung tersebut, ketika korban sedang berada didalam rumah dan sementara seekor burung milik korban sedang digantungkan dipelataran teras rumah lengkap dengan sarang burungnya. Seketika itu pelaku langsung mengambil seekor burung tersangka dengan memasukkan kedalam tasnya dan membawanya kabur," ujarnya di Mapolsek Mulyorejo Surabaya.

Bagus menambahkan, saat itu aksi tersangka sempat diketahui oleh korban dan kemudian beberapa warga setempat langsung menghakimi pelaku tersebut.

"Pelaku sempat diketahui aksinya oleh tersangka, kemudian tersangka dipukuli beramai-ramai oleh warga setempat hingga babak belur," imbuhnya.

Barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas diantaranya satu ekor burung cucak hijau dan tas cangklong kecil. Atas kejadian ini pelaku mendapat jerat hukuman dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.(TOM)

Editor :