suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gagal Curi Motor Beat Di Bulak, Ilham dan Daffne Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Ilham Surya Saputra dan Daffne Irsyad Lirival alias Ipang menjalani sidang putusan di Ruang Tirta PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Ilham Surya Saputra dan Daffne Irsyad Lirival alias Ipang menjalani sidang putusan di Ruang Tirta PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Aksi pencurian sepeda motor Honda Beat di Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 20 No. 46, Surabaya, berujung bui bagi dua terdakwa. Ilham Surya Saputra bin Marzuki (alm) dan Daffne Irsyad Lirival alias Ipang bin Nanang Kosim masing-masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sugeng Harsoyo dalam persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan cara merusak untuk sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 8 bulan,” demikian amar putusan.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani keduanya diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang hukuman. Majelis juga menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak. Sebelumnya, JPU menuntut Ilham dan Daffne masing-masing 2 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua terdakwa disebut berboncengan menggunakan Suzuki Satria warna silver N 6658 JV berkeliling kampung.

Saat melintas di Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 20, keduanya melihat Honda Beat merah putih nomor polisi L 3776 AB terparkir di depan rumah korban dalam kondisi dikunci setang.

Keduanya kemudian membagi peran. Ilham bertugas mengawasi situasi sambil menunggu di atas Suzuki Satria, sedangkan Daffne turun mendekati Honda Beat dan membongkar kunci setang menggunakan kunci T.

Aksi tersebut diketahui warga. Teriakan “maling!” membuat Daffne berusaha melarikan Honda Beat. Namun, rencana keduanya berantakan setelah Suzuki Satria yang digunakan Ilham dan Daffne mengalami mogok.

Ilham yang tertinggal kemudian berhasil ditangkap Ahmad Gufron bersama warga dan diserahkan ke Polsek Kenjeran.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap Daffne pada hari berikutnya di sekitar Terminal Bus Bungurasih.

Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp12 juta akibat percobaan pencurian tersebut.

Dalam perkara tersebut, majelis juga menetapkan barang bukti berupa dua mata kunci T serta satu unit Suzuki Satria silver N 6658 JV, dengan nomor rangka BG41A-TH201409 dan nomor mesin G415-TH201409.
Sesuai amar putusan, barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Sementara keterangan korban dibacakan JPU dalam persidangan karena korban telah beberapa kali dipanggil, namun tidak hadir. Dalam keterangannya disebutkan, Honda Beat tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci setang.

Perbuatan kedua terdakwa didakwakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sam)

Editor :