Laporan: Tom.
SURABAYA Suara-Publik. Jauh jauh datang dari Kecamatan Menganti Gresik, ke pusat pembelajaan Tunjungan Plas. Tiga perempuan bernama Yuli (39) asal Dusun Sidowungu Rt 6 Rw 2 kec. Menganti Gresik dan Putri Rahayu (22) asal Dusun. Punjul kec. Ploso Klataran Kab. Kediri beserta Tita Mei Mastiyoh (20) asal Dusun Sidowungu Rt 06 Rw 02 Desa, Sidowungu menganti Gresik. Mereka adalah mertua dan 2 anak menantu ini, malah mencuri setumpuk baju di Matahari Store Tunjungan Plaza 1 dan Tunjungan Plaza 3 jalan Basuki Rahmat Surabaya.
Imbasnya, dia batal balik ke kota pudak Gresik itu dan beralih tidur di balik jeruji besi Polsek Tegalsari Surabaya, Minggu (02/7) pagi. Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu Zainal Abidin, mengatakan bahwa pelaku ini merupakan pelaku pencurian spesialis baju di Mall, sebab melihat dari hasil kejahatannya pelaku ini dalam waktu hitungan jam sudah berhasil mengasak puluhan baju berbagai merek.
“Dia mencuri 33 baju berbagai merk, hingga total kerugian sebesar Rp 8.106.000 juta,” jelas Zainal Abidin, minggu (2/7/2017).
Masih lanjut Iptu Zainal Abidin, Ketiga pelaku perempuan ini yang merupakan mertua dan kedua anak mantu ini sepakat dari rumah berniat mencuri pakaian dan kosmetik di matahri dengan membawa tas plastik belanja berlebel matahari kemudian secara seporadis mengambil barang - barang pajangan baik pakaian dan kosmetik serta arloji yang ada di TP 1 dan TP 3 yang kemudian setelah berhasil mengambil barang sebanyak 33 item barang lebel atau barcode dilepas di kamar ganti yg kemudian dimasukan dalam tas plastik berlebel matahari dan dibawa keluar .
”Setelah sukses memasukan hasil curiannya ke dalam tas, para pelaku ini sama sekali tidak mengira bila aksinya sudah dipergoki oleh Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari yang melakukan pengamanan didalam Mall itu. Saat dia menuju ke pintu keluar, tiga perempuan yakni, mertua dan kedua anak menantu ini langsung dihadang dan kita amankan ” tutur Abidin.
Tentunya tiga perempuan ini, tak bisa lagi mengelak, lanjut Zainal Abidin, dikarenakan petugas mendapatkan baju-baju itu di dalam tas miliknya. selanjutnya para pelaku kemudian kita bawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, para pelaku ini mengakui baru sekali melakukan aksi pencurian dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Redaksi