Laporan: Tom
SURABAYA Suara-Publik. Seorang pembantu rumah tangga asal Desa Sumberejo, Ngawen Blora, Jawa Tengah berhasil diciduk pihak kepolisian Polsek Lakarsantri Surabaya setelah melakukan aksi pencurian sejumlah barang – barang berharga.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 25 September 2017 lalu. Berawal saat pelaku yakni Sri Rejeki (38) mencuri sejumlah barang – barang berharga milik korban yakni Redahayu Erawati (30) warga Cluster La Riz Embassy AG.2/ No. 82 pakuwon indah Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto membenarkan adanya kejadian pencurian dan pencucian uang yang dilakukan oleh seorang pembantu rumah tangga asal kota Blora Jawa Tengah. “Sesuai laporan yang ada di Polsek Lakarsantri, bahwa telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pembantu kepada majikannya.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian Polsek Lakarsantri turut membantu mengamankan pelaku, yang mana setelah melakukan pencurian tersebut pelaku melarikan diri ke kampung halamannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2017).
Ditambahkan Dwi Heri, dalam aksinya tersebut pelaku berhasil membawa kabur barang – barang berharga diantaranya berupa baju, batu cincin giok, uang dolar dan sejumlah uang tunai yang ditafsirkan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 60 juta rupiah.
Meski sudah beberapa bulan menjadi pembantu rumah tangga, namun pelaku justru memanfaatkan kepercayaan majikannya dengan mencuri sejumlah barang – barang berharga milik korban.
“Sebelumnya korban mengetahui bahwa beberapa uang yang diletakkan di meja kamarnya telah hilang. Namun tidak begitu saja menuduh pembantunya sebagai pelakunya. Akan tetapi seiring waktu, batu giok semakin banyak yang hilang dan ditambah sejumlah uang tunai baik dolar maupun rupiah,” tegasnya.
Melihat kelakuan pembantu rumah tangganya ini, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Lakarsantri untuk segera ditindaklanjuti. Lantaran, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya yang ada di Blora Jawa Tengah, maka dalam hal ini pihak kepolisian Polsek Lakarsantri turut membantu mengamankan pelaku beserta barang buktinya saat berada dirumahnya.
“Penangkapan ini dilakukan pada hari Minggu (01/10/2017) Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa,Satu buah dompet, satu lembar uang dolar singapura pecahan 1000 dolar, satu lembar uang yen korea pecahan 5000 yen, dua stel baju, satu lembar kwitasi penjualan uang dan sebuah HP Vivo warna hitam, tutup Dwi.
Editor : Redaksi