Laporan: Tom
Surabaya - Pasukan gabungan dari Satpol PP dan Polrestabes Surabaya, Kamis 9 November petang tadi melakukan razia. Sasarannya adalah hotel hingga spa . Dari razia ini, petugas menemukan tempat Spa yang melanggar penyalahgunaan perijinan.
Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan 5 therapist tak berizin. Dan ke 5 perempuan terapis di dalamnya juga tak memiliki surat sertifikasi kesehatan. Petugas pertama kali bergerak ke Duta Spa di Jalan Komplek Ruko Kedungdoro Surabaya. Ternyata Spa ini diketahui telah menyalahgunakan perijinan.
Selanjutnya Petugas Satpol PP menempelkan dua stiker pelanggaran berupa tanda silang (X). Petugas kemudian bergerak lagi. Kali ini sasarannya Hotel Nite Day yang ada di Ruko Komplek Kedungdoro tepatnya didepan Duta Spa, Di tempat Hotel ini petugas gabungan berhasil mengamankan satu pasangan yang tidak memiliki identitas.
"Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP kota Surabaya Bagus Supriyadi menjelaskan, kita melakukan pengawasan kegiatan hiburan umum sore ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi sudah ada surat edaran dari Dinas Pariwisata jadi kita melakukan pengawasan apa yang ditemukan rata-rata pelanggaran," ujar Bagus Supriyadi, Kamis (9/11/2017) .
Masih lanjut Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya Bagus Supriyadi, seperti Duta Spa Therapistnya itu tidak memiliki surat izin kemudian jumlah terapis dengan izinnya itu berbeda selain itu juga kita melakukan yustisi di tempat hiburan khususnya untuk kali ini di hotel.
Ya di hotel Nite Day ini, kita temukan ada pasangan yang tidak mempunyai identitas itu sudah melanggar Perda, dan untuk sanksi pemilik nanti kami akan panggil untuk kita arahkan dan sesuaikan dengan peraturan yang ada," tandasnya.
Editor : Redaksi