Laporan Tom.
SURABAYA suara-publik.com - Yudi Arianto 39 tahun, kaget bukan kepalang saat polisi menggerebek kosnya di Jalan Pogot Jaya no.98 Surabaya.
Tersangka kepergok saat mengkonsumsi sabu dan akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno mengatakan, tersangka yang merupakan warga Jalan Kapasan Belakang Pasar no.31- B Surabaya dibeluk pada Jum'at (30/3/2018) sekira pukul 17.40 WIB.
Pada saat digrebek tersangka berusaha menyembunyikan beberapa alat bukti . "Sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu anggota kami melakukan penyanggongan selama hampir dua hari. Saat digrebek pelaku kedapatan menguasai narkoba jenis sabu," ujar Prayitno kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sisa shabu seberat 0,20 gram, cangklong 1 set, dan alat hisap shabu.
"Dari pengakuan Yudi Arianto, dirinya baru sekali menggunakan sabu sabu. Alasannya, untuk menambah stamina ketika melakukan kegiatan.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ," pungkas Prayitno.
Editor : Redaksi