suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gunakan Uang Perusahaan Buat Foya-Foya Dan Main Perempuan, Pria Asal Pengampon di Ringkus.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan: Tom

SURABAYA - Setelah buron lebih dari satu bulan, Sandie Tirtho Hardjono (36), warga Jalan Pengampon Gg.8/37 Surabaya akhirnya diringkus. Tenaga penjualan (sales) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang bahan bangunan ( keramik) itu diamankan karena menggelapkan uang perusahaan.

"Aksi tersangka dilakukan sejak bulan Januari 2018," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukomamunggal Surabaya Iptu Misdianto, Senin (9/4/2018).

Misdianto juga mengatakan, tersangka ini adalah seorang sales Cv. Satya Graha Mandiri yang bertugas memasarkan atau menjualkan keramik serta melakukan penagihan. Setelah menerima pembayaran dr toko Dadi Jaya lamongan Rp.47.198.000 disetorkan ke kantor hanya Rp.30.000.000 yang Rp.17.198.000 tidak disetorkan.

Menerima pembayaran dari toko Tri satya jaya Rp.27.916.500 tidak disetorkan dan dipakai sendiri, Menerima pembayaran dari toko Ama jaya Rp.8.064.499.29 disetor ke kantor Rp.5.064.500 yang Rp.3.000.000 tidak disetor dan dipakai sendiri. Menerima pembayaran dari Destro Gemilang Rp.129.000.000 disetorkan ke kantor Rp.105.000.000 dan uang yang tidak disetorkan ke kantor Rp.24.000.000 dan uang dipakai sendiri.

Saat itu ia merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 72.114.500 juta," kata Misdianto

"Hasil pemeriksaan bahwa uang Rp.72.114.500 ygang digelapkan dipergunakan untuk uang muka beli mobil grand livina sebesar Rp.35.000.000, untuk pemmbayaran cicilan dua kali sejali cicilan Rp 3.744.000 dan sisanya dipakai foya foya minum dan main perempuan.

Atas perbuatannya ia dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lambat 5 tahun penjara.

Editor :