suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Karangpilang Beraksi, 3 Pengguna Sabu di Tangkap, 1 Lolos.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Tiga dari empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu disergap Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya di suatu rumah, Jalan Petemon 2/ 142 kec. Sawahan Surabaya. Para pelaku adalah, Mochammad Yuldhuri alias Monyet (28), asal Jalan Kupang Krajan Gg.3 Surabaya, Rudi Santoso (48),asal Jalan Simo Sidomulyo VIII/04 Surabaya dan Kuntjoro alias Sinsie (48), asal Jalan Petemon 2/142 Surabaya.

Mereka tak dapat mengelak ketika petugas menggeledah dan melakukan penggrebekan di lokasi pesta sabu. Sebanyak 1 paket sabu dengan berat 0,32 gram turut diamankan sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Marji Wibowo menuturkan, penangkapan terhadap para pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.

"Tim kemudian melakukan observasi ke lokasi dan mendapati para pelaku berada di dalam rumah itu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan namun pada saat kami melakukan penggeledahan satu dari empat pelaku berhasil melarikan diri" kata Marji Wibowo, Rabu (11/4/2018).

Polisi mengamankan satu plastik sabu berat kotor 0.32gram,1 Buah Pipet, alat hisap sabu dr botol air Mineral, skrop sedotan dan dua buah sedotan warna putih.

"Iptu Marji Wibowo juga menjelaskan, kejadian tersebut kamis 05 April 2018 ketiga tersangka dan satu orang bernama MAYA (DPO) mengadakan pesta miras di rumah tersangka Kuntjoro. Selanjutnya, ditengah-tengah pesta miras ke empat tersangka sepakat untuk membeli sabu dengan cara patungan.

Pertama membeli satu paket sabu dengan harga Rp 350 ribu, setelah mendapatkan sabu, kemudian di konsumsi secara bergantian dan langsung habis. "Merasa kurang ke empat tersangla sepakat untuk membeli sabu lagi dan patungan. Sekira pukul 21.00 WIB.

Belum sempat mengkonsumsi sabu yang kedua, ke tiga orang ini berhasil ditangkap dan satu tersangla berhasil melarikan diri," pungkas Marji.

Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek dan Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor :