suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polres Malang Bekuk Penyuntik LPG 3 Kg ke 12 Kg.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Laporan Iwan Dayat.

Malang suara-publik.com - Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIk, MSi menggelar konferensi pers terkait pelaku tindak pidana penyuntikkan gas elpiji di Mapolres Malang, Rabu (18/04). 

Pelaku curang Pengusaha Gas elpiji berhasil digagalkan Sat Reskrim Polres Malang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada hari Senin, (16/04). 

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian berawal dari infomasi masyarakat bahwa ada tempat penyuntikkan gas elpiji di Dusun Madyorenggo Rt. 04 Rw. 05 Ds. Talok Kec. Turen Kab. Malang dengan tersangka inisial AS Bin M.S.

Atas laporan tersebut, dipimpin Sat Reskrim Polres Malang turun ke TKP dan melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa memang benar tempat tersebut sering digunakan untuk menyuntikan elpiji 3 kg yang bersubsidi ke elpiji 12 kg yang non subsid, ujarnya. 

Tak lama kemudian, dengan kooridnasi bersama yang dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan penggrebekan dimana pada saat itu pelaku sedang tertangkap tangan sedang menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke LPG 12 kg yang non subsidi, sebut AKP Andrian Wimbarda, SIK.

Dalam penggrebekan tersebut diamankan barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan Pick Up jenis grand max warna hitam nopol N-9768-DK, 350 biji tabung elpiji 3 kg, 54 biji tabung elpiji 12 kg, 110 biji tabung elpiji 5 kg, 205 biji segel LPG, 1 Set alat suntik LPG, 1 buah timbangan, 1 set kompor gas (untuk memanaskan LPG), 2 buah bak air kecil, 1 buah bak air besar dan 1 buah panci untuk memanaskan air, tandasnya. 

Atas perbuatnnya tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) berbunyi, “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Berikut barang bukti kini diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya mengakhiri.

Editor :

Ukw pjs