Laporan Tom.
Surabaya, suara-suara.com - Fenomena korban miras oplosan merebak dimana mana membuat Wakapolri, memerintahkan jajarannya bertindak tegas. Kapolda Jatim langsung memerintahkan jajaran nya bertindak.
Kapolrestabes Surabaya siang tadi langsung menggerakkan semua Kapolsek untuk menindak tegas penjual miras oplosan. Bahkan Kapolrestabes juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan kepada petugas bila melihat penjual miras oplosan.
Kapolsek Sawahan segera mengajak Muspika untuk merazia penjual miras di Jl. Jarak Surabaya. Rabu 25 April 2018 pukul 18.00 wib - 19.00 wib. Gabungan 3 Pilar (Polsek Sawahan, Koramil Sawahan dan Kecamatan Sawahan) yang dipimpin oleh Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi S, S.Sos, dan Danramil Mayor INF. Budi Utomo, Pawas Sawahan 9 AKP. Didik Sulistyo SH, beserta para Kanit / Panit Polsek Sawahan dan anggota fungsi, Anggota Babinsa Koramil Sawahan, Anggota Sat Pol PP kec. Sawahan melaksanakan razia di tempat Penjual miras di sepanjang jl. Jarak Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.
Adapun penjual toko miras yang berada di sepanjang jl. Jarak Kel. Putat Jaya Kec. sawahan Sby antara lain sbb : - Penjual Miras di toko Bintang jl. Jarak 108 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya pemilik sdr. DEDI KURNIAWAN, Sby 05-07-1985, Islam, swasta, jl. Jarak 108 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya. Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya.
Dengan sasaran, 1. Penyakit masyarakat dan penyakit sosial lainnya. 2. Miras, narkoba, sajam, senpi, handak, pelaku 3C dan identitas kependudukan. Saat razia telah didapatkan menjual Minimum - minuman keras dgn berbagai jenis antara lain sbb : Jenis Paloma sebanyak 12 dos sbyk 149 botol Anggor merah ( orang tua ) 24 botol Iceland Vodka : 12 botol. Mansion house Vodka : 11 botol Drum Whisky : 2 botol Whisky McDonald : 3 botol Vodka McDonald : 4 botol Gilbey's : 4 botol Gilbey's Vodka : 7 botol Mansion house whisky : 2 botol Smirnoff Vodka kecil : 1 botol Smirnoff Vodka sedang : 2 botol Smirnoff Vodka besar : 2 botol Mansion house Vodka : 2 botol Mansion house Whisky : 1 botol Captain Morgan Vodka.
Total keseluruhan sebanyak 228 botol miras diamankan. Sementara untuk Narkoba, sajam, senpi, handak, pelaku 3C dan identitas kependudukan sementara Nihil.
Selanjutnya oleh unit Sabhara Polsek Sawahan dilakukan tindakan Tipiring kepada pemilik penjual miras tersebut dan menyita sebanyak 228 botol miras dengan berbagai merk untuk di amankan di Polsek Sawahan.
Setelah sukses pada razia ditoko pertama, lalu bergeser di toko Pojok jl. Jarak 45 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya pemilik sdr. Sarun, Gresik 30-12-1953, Islam, swasta, Dan. Sedappurklangen Ds. Sedappurklangen Kec. Benjeng Kab. Gresik .
Di Toko ini telah kedapatan menjual Minum - minuman keras jenis Vodka sebanyak 10 botol dan jenis Newport sbyak 2 botol jd totalnya 12 Botol. Selanjutnya oleh unit Sabhara Polsek Sawahan dilakukan tindakan Tipiring kepada pemilik penjual miras tersebut dan menyita sebanyak 12 botol miras untuk di amankan di Polsek Sawahan.
Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko pada suara-suara.com menyatakan, razia ini dilakukan untuk memberikan rasa aman pada masyarakat. "Kami ingin masyarakat aman dari peredaran miras oplosan yang banyak merenggut nyawa. Pada razia kali kekuatan personel yang terdiri dari : 1. Anggota fungsi. 2. Anggota Babinsa Koramil Sawahan. 3. Anggota Sat Pol PP Kec. Sawahan.
Secara keseluruhan rangkaian kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan razia ke lokasi tempat tersebut berjalan dalam keadaan aman lancar tertib terkendali dan kondusif, papar pria yang akrab dengan para awak media.
Editor : Redaksi