Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik.com - Polsek Rungkut Surabaya berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Dari pengungkapan kasus ini, 1 orang berhasil diamankan bersama barang bukti sejumlah botol miras.
"Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami menyebutkan, satu orang yang berhasil kita amankan adalah Ardy Dwi (24), warga Jl Jagir Sidosermo 7/4 Surabaya. Dari tangannya diperoleh enam botol miras berbagai merk.
Masih kata Esti Setija, pengungkapan tersebut berawal pada hari Sabtu 28 April 2018 sekira jam 22.00 Wib, anggota kamib mendapat informasi bahwa di Warkop Sulung Jl Kali Rungkut Surabaya telah menjual Mihol. Selanjutnya anggota melakukan Pengecekan tentang perizinan yang dimiliki, ternyata yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan Perizinan seperti SIUP MB Gol. B, selanjutnya penjual dan BB di bawa ke Polsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Masih lanjut Esti Setija Oetami, pengungkapan kasus penjualan miras tanpa izin ini berawal dari informasi masyarakat. anggota kami langsung menindaklanjuti dengan menggerebek tempat penjualannya," pungkas Esti Setija.
Pada hari Sabtu 28 April 2018 sekira jam 22.00 Wib TAB Polsek Rungkut mendapat informasi bahwa di Warkop Sulung jl Kali Rungkut Sby telah menjual Mihol Selanjutnya melakukan Pengecekan ttg Perizinan yg dimiliki, ternyata ybs tdk bisa menunjukkan Perizinan seperti SIUP MB Gol. B, Penjual dan BB di bawa ke Polsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kini yang bersangkutan Ardi Dwi harus menjalani proses lebih lanjut di Polsek Rungkut. Sebab yang bersangkutan melanggar Perda Kota Surabaya No.1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindustrian, Disperindag.
Editor : Redaksi