suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Habiskan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: TSK Fery saat disidik Di Mapolsek Wonocolo.
Foto: TSK Fery saat disidik Di Mapolsek Wonocolo.

Laporan: Tom.

SURABAYA suara-publik.com - Gara-gara menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta, seorang sales di PT Alvindo Jl Margorejo Indah XIV Surabaya atas nama Feri Arisdianto (28), akhirnya pria ini diringkus Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya, pada Rabu (16/5). 

Uang senilai Rp. Rp.244.069.800 juta milik perusahaan tersebut dilakukan tersangka hanya kurun waktu 5 bulan dan digunakan sendiri untuk keperluan pribadi.

Dihadapan penyidik, Fery mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan jika uang ratusan juta itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

“Untuk biaya hidup dan bersenang-senang,” aku Fery dalam penyidikan.

Terbongkarnya kasus yang dilakukan Fery ini, bermula ketika manager keuangan melakukan audit pada beberapa lembar faktur dengan sales tersangka Fery. Nota itu telah jatuh tempo namun belum terbayar.

“Kemudian konsumen dilakukan pengecekan sesuai faktur tersebut dan mengatakan telah terbayar lunas melalui Fery,” sebut Iptu Mudjiani Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya, Jum’at (18/5/2018).

Berdasar dari laporan korban, tersangka ini akhirnya dibekuk tim Opsnal Reskrim Polsek pada, Kamis (16/5/2018). Atas kejadian ini PT Alvindo mengalami kerugian uang sebesar Rp.244.069.800,- (dua ratus empat puluh empat juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah). 

Kini tersangka ditahan dan mendekam dalam penjara Polsek Wonocolo. Polisi juga mengamankan barang bukti, 22 lembar faktur penjualan, "Pelaku bakal dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor :