Laporan: Mulyono.
Surabaya (Suara Publik.com) - Surat tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Djuariyah SH., MH., sepertinya dibuat dengan asal-asalan saja. Ini terlihat dari banyaknya kesalahan yang di tuangkan dalam surat tuntutan tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Dwi Winarko, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Nouvan, selaku (Jaksa pengganti) sidang perkara narkoba jenis ganja yang menjerat pasangan Wahyu Widowati dan Rendra Eka Sanjaya digelar diruang Garuda II dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Denni Rahardian, SH hari ini, Selasa (04/9/2018).
Dalam pledoinya, Denni menyatakan sangat keberatan dengan isi surat tuntutan yang di nilai olehnya begitu Obscuur Libel (kabur). Mulai dari barang bukti ganja menjadi sabu, tempat kejadian perkara dan tempat persidangan berada di Jombang padahal di Surabaya, serta nama terdakwa dari 2 orang Wahyu Widowati dan Rendra Eka Sanjaya menjadi 1 orang yakni Abdul Wakhid dibacakan secara rinci oleh salah satu anggota Posbakumadin tersebut.
Usai pembacaan pledoi, hakim Dwi Winarko langsung menanyakan tanggapan dari JPU pengganti Nouvan terkait pledoi kuasa hukum terdakwa. "Bagaimana JPU, apa mau ada tanggapan ?" tanya Dwi Winarko.
Tanpa basa-basi Jaksa Nauvan langsung menjawab dengan tegas tetap seperti pada surat tuntutan yang salah tersebut. " Tetap pada tuntutan." tegas Nouvan.
Usai mendapat jawaban JPU, hakim Dwi Winarko lantas menyampaikan bahwa sidang akan di tunda pekan depan karena akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk mempertimbangkan putusan yang akan di jatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa.
"Sidang ditunda dulu, kami akan bermusyawarah terkait pledoi dari kuasa hukum terdakwa," pungkas Hakim Dwi...(Mul).
Editor : Redaksi