Laporan : Redaksi
BONDOWOSO, (Suara-publik.com) - Anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Asib.SH, telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, menyediakan narkotika golongan I berupa sabu-sabu, di Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Kota Bondowoso, dirumah Dani.
Masing-masing pelaku yang berhasil diamankan petugas, Aynillah bin Yahya, (36), warga jalan Letjen Suprapto VII, RT2,RW12, Kebonsari Kecamatan Sumbersari Jember, dengan temanya yang bernama Munif Hendrawan bin Solihan (50), warga jalan MT Haryono Gg Mojopahit desa Kebonsari RT01 .RW 06 Kabupaten Jember.
Sebelumnya, pada hari Selasa, (20/11/2018), sekitar jam 15.30.WIB Anggota Satresnarkoba juga menangkap satu orang laki - laki yang diduga mengedarkan obat terlarang berupa pil putih logo Y.
Pelaku tersebut bernama Rendi Rayshatana (32), alamat desa Sumber Canting dusun arak-arak, RT4, RW5 Kecamatan Wringin kabupaten Bondowoso. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, berupa 83 katong plastik berisi 10 butir per plastik, pil warna putih logo Y sebanyak 830 butir, uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp.340.000, dompet warna coklat dan dompet krem garis, 1 hp merk vivo v7 warna hitam, 2 bendel klip bekas dan 17 bungkus pengawet.
AKP Asib, mengemukakan, kronologis kejadian, terjadi pada hari Rabu, (21/11/2018), sekitar jam 09.00 WIB. Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari Masyarakat ada yang menawarkan Narkoba jenis Sabu. Setelah mendapat informasi, anggota langsung bergerak dan melakukan pengintaian.
Dari hasil informasi yang didapat dari telik sandi, ternyata benar, bahwa ada dua orang dari Jember sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu. “Saat itu juga kami melakukan penangkapan terhadap dua pelaku. Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu-shabu. Selanjutnya TSK dan BB kita bawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan,”kata AKP Asib.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 2 (dua) paket shabu shabu seberat 0,50. Gram, dan 0,40. Gram, 1(satu) HP warna hitam dan 1 Seperangkat alat hisap sabu/bong. Selanjutnya para tersangka berikut Barang Bukti yang sudah diamankan dibawa ke Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan proses Sidik dan melengkapi Mindik. Dan pengembangan kasus asal barang.(han/edo)
Editor : Redaksi