Laporan Redaksi.
BANYUWANGI, (Suara Publik) - Rumah salah anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ali mustofa, yang berada di perumahan Griya Dadapan Indah Kecamatan Kabat, Banyuwangi, di eksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Kamis(22/11).
Dalam pelaksanaan eksekusi rumah milik politisi partai Nasdem tersebut, juru sita Pengadilan Negeri dibantu puluhan anggota polisi dari Polres Banyuwangi dan satuan anggota TNI.
Meski sempat ada upaya warga yang menolak pelaksanaan eksekusi, namun eksekusi berjalan lancar, karena dengan sigap petugas yang mengamankan pelaksanaan eksekusi yang di laksanakan sejak pukul 09.00 WIB. Semua perabotan di dalam rumah di kosongkan dan di angkut kedalam mobil untuk di pindahkan.
Usai pelaksanaan eksekusi, juru sita Pengadilan Negeri, Sukardi, menyerahkan kunci rumah kepada yang diberi kuasa pemohon eksekusi. "Kita serahkan kunci rumah kepada kuasa hukum pemohon eksekusi rumah,"kata Sukardi juru sita PN Banyuwangi.
Lebih lanjut, Sukardi mengingatkan dan menyampaikan berita acara putusan eksekusi PN Banyuwangi sudah sah, karena sudah berbagai proses hukum telah dilaksanakan antara penggugat dengan tergugat. "Barang siapa merusak dengan cara apapun akan di kenakan tindak pidana,"imbuhnya
Sementara itu, Dodi Sucahyono S.H, kuasa hukum dari pemenang lelang, Indro Priyanto sekaligus pemohon eksekusi mengatakan, berdasarkan putusan pemenang lelang PN, yang bersangkutan menempati rumah atau difitur yang pertama hanya dasar perikatan bukan jual beli.
“Dalam persidangan tidak ada bukti otentik kepemilikannya,”kata Dodi Sucahyono p, mantan wartawan Suara Publik ini.
Untuk itu ia selaku kuasa hukum dari pemenang lelang Indro Priyanto, menyarankan agar segera di lakukan pengosongan sesuai dengan putusan pengadilan. “saat ini pemenang lelang, melalui kuasa hukumnya, agar rumah itu di kosongkan,” pungkasnya.(FR)
Editor : Redaksi