Laporan : Redaksi
BONDOWOSO, (Suara-Publik.Com) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bondowoso, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Asib,SH, kembali mengamankan 1 orang laki–laki yang diduga melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, menyediakan narkotika.
Namun, bukan tanaman tapi berupa Shabu, sebagaimana dimaksud dalam UU-RI nomor 35 tentang Narkotika. Kamis, (6/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, sore.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Asib.SH, mengatakan, sebagaimana dasar laporan LP/ 439 /A/XII/2018/Jatim/Res.Bwo/ tanggal 6 Desember 2018, yang dilaporkan pada hari Kamis (6/12/2018) Pukul 15.30 WIB. Diduga telah terjadi pelanggaran hukum, tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kota Bondowoso, di rumah warga atas nama Sigit.
Kronologis Kejadian, kata Asib, pada hari Kamis, (6/12/2018) sekitar jam 09.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang laki-laki yang menarwarkan narkoba jenis Shabu. “Selanjutnya kami langsung bergerak ke TKP, dan ternyata informasi itu benar, dari terperiksa kedapatan shabu. 1 (satu) paket shabu 0,36 gr dan lengkap alat hisap,”kata AKP Asib.
Selanjutnya, tersangka yang bernama Farhat Bin Abas (52) warga Jalan Kyai H Ilyas nomor 89, RT3, RW 4 Kelurahan Blindubgan Kecamatan Kota Bondowoso langsung diamankan berikut barang buktinya berupa, 1 (satu) paket shabu seberat.0.36 gram, 1 (satu) paket tembakau gorilla 0,69 gram, 1 seperangkat alat hisap sabu/bong, Gunting kecil, korek api merk tokai warna hijau sebagai kompor dan 1 unit HP Nokia.
Hebatnya, hanya selisih satu jam, Tim Sat Resnarkoba Kembali mengamankan Hendrianto bin Masjo (42), yang diduga kuat sebagai bandar narkoba, warga jalan Saliwiryo Pranowo, RT 012/003 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Kota Bondowoso.
100%
Lebih jauh, Kasat Resnarkoba mengungkapkan, sekitar jam 16.30 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso, berhasil melakukan pengembangan dari TSK Garhat yang sebelumnya sudah diamankan, dengan membeli 1 paket Sabu kepada Hendriato, selanjutnya anggota langsung bergerak kesasaran di TKP.
“Dari hasil pemeriksaan di TKP, anggota mendapatkan shabu 18 (delapan belas) paket Shabu siap edar, seberat broto, 8,78 gram, lengkap dengan alat hisapnya,”terang Asib.
Selain BB shabu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu/bong, 3 bendel klip plastik kecil, 9 pipet bekas, 1 Timbangan kecil merk Camry, 1 buah hp merk oppo warna putih Tipe R8106, 1 Slorokan lemari divariasi kotak kecil warna putih diduga tempat untuk menyembunyikan paketan sabu, dan uang tunai Rp.450.000,-.
“Saat ini kedua tersangka bandar shabu dan pemakai ini berikut barang buktinya dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,”terang Asib.
Editor : Redaksi