suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Satreskoba Bondowoso Tangkap Pengedar Pil Koplo.

avatar suara-publik.com
Foto: Tersangka saat di Mapolres Bondowoso.
Foto: Tersangka saat di Mapolres Bondowoso.
suara-publik.com leaderboard

Laporan : Mulyamat

BONDOWOSO, suara-publik.com - Kholisul Imam Bin Jupriyadi, warga Desa Jetis Dusun Gading, RT.13. RW.06 Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, diamankan Satuan reserse kriminal Polres Bondowoso.

Ia diamankan lantaran diduga menjadi pengedar obat farmasi berlogo Y. Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Asib.SH.MH. menegaskan, Kholisul ditangkap pada hari Jum’at (10/8/2018), malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya, Desa Jetis Dusun Gading Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menjual obat terlarang,"kata Kasat Reskoba, Minggu (12/8/2018). Setelah dilakukan pencarian dan pengintaian, petugas mendapati tersangka berada dirumahnya, setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 140 butir, 13 klip berisi 8 butir, dan 12 klip yang siap edar.

Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan dan ditahan. Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung Galaxi, yang diduga sebagai alat komunikasi, uang tunai Rp 236 ribu yang diduga hasil penjualan, dan satu buah dompet warna hitam, tas kecil juga warna hitam dan KTP atasnama tersangka.

"Karena sudah menjual obat-obatan sediaan farmasi yang masuk dalam berlogo Y tanpa izin resmi, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," terang AKP Asib.

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper