suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terjerat Narkoba Sejak Umur 15 Tahun, Siti Ibu 2 Anak Jalani Sidang.

avatar suara-publik.com
Foto: Siti saat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto: Siti saat di Pengadilan Negeri Surabaya.
suara-publik.com leaderboard

Laporan: Mulyono.

Surabaya, Suara Publik.com - Siti Nur Anna, terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis shabu, mengaku mengenal shabu sejak tahun 2000 atau sekitar umur 15 tahun sudah mengenal barang haram tersebut akhirnya kini ia menyesal karena harus meninggalkan 2 orang anaknya.

Hal ini terungkap saat gadis berparas cantik ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, selasa(09/10/2018). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono SH,MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak. 

Dalam keterangannya saat di periksa,  terdakwa mengakui sewaktu ditangkap dirumahnya, terdakwa baru saja menggunakan shabu tersebut. Sekitar 15 menit kemudian anggota polisi dari Polrestabes Surabaya datang menangkap dirinya. Setelah ditanya dimana terdakwa menyimpan barang buktinya, Siti lalu menunjukkan sisa shabu beserta alat hisap didalam lemari dalam kamarnya.

"Sekitar tanggal 9 Juni 2018 saya ditangkap sama anggota polisi Polrestabes di rumah saya Jalan Wiyung Surabaya. Waktu itu baru saja saya makai shabu. Karena takut ketahuan anak saya, sisanya saya simpan di lemari kamar saya. " ujar ibu 2 anak tersebut.  Menurut ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai sales kosmetik tersebut,  dirinya membeli 1 poket sabu seharga Rp 200 (dua ratus ribu rupiah) dari Erwin. Terdakwa mengatakan dirinya membeli shabu ke Erwin sebanyak 2 kali.

"Saya sering pakai shabu pak Hakim, Tapi yang beli sama Erwin cuma 2 kali. Yang lainnya sering dikasih sama teman. Saya ambilnya di Jl. Ronggo Warsito" lanjut Siti. Terdakwa Siti menceritakan juga, pada 15 Desember 2017 dirinya pernah di rehabilitasi, akan tetapi itupun rehabilitasi sosial atas kemauan keluarganya. Dirinya direhab selama 6 bulan, namun baru 2 bulan dirinya mengaku keluar karena anaknya masih kecil dan butuh perawatan dan perhatiannya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Setelah dirasa cukup mendengarkan kesaksian terdakwa, hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan, dengan agenda tuntutan dari JPU...(Mul).

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper