Pengadilan Negeri Mojokerto Ditegur Komisi Yudisial

suara-publik.com

MOJOKERTO(suara-publik.com)-Adanya dugaan konspirasi perkara pidana nomer : 440/Pid.B/2013. PN Mjk, semakin jelas. Terbukti, Komisi Yudisial melayangkan surat yang isinya menyayangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melanjutkan perkara itu. Padahal masih ada perkara pidana yang berkaitan dalam proses banding dan belum diputus.

Atas nama Ketua Sekretaris Jendral, Danang Wijayanto mengatakan, dalam laporan tersebut, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat serta prilaku hakim. “Kami teruskan laporan dimaksud kepada saudara, untuk diproses sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” demikian bunyi kutipan surat dari Komisi Yudisial.

Sementara Bambang Supeno kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) mengatakan sangat setuju dengan apa yang disampaikan Komisi Yudusial melalui surat tersebut. Ia menilai Ketua PN Mojokerto tidak mengindahkan Perma 1 Tahun 1956, Pasal 81 KUHP.

Perlu diketahui, Bambang Supeno sempat ditahan oleh Pengadilan Mojokerto, dan kini sudah bebas demi hukum. (ono). foto: Ketua Majelis hakim, sekaligus Ketua PN Mojokerto.  

 

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru