Belajar Buat Sabu Lewat You Tube, Ong Rudi, Jenny, Santos, Farid, Supriyanto Diadili.

suara-publik.com
Foto: Saksi penangkap Anggota Reskrim Polsek Tegalsari dimintai keterangan sebagai penangkap di ruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (5/10/2020).

Surabaya, suara-publik.com - Lima orang terdakwa perkara pembuatan sabu-sabu di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower B No 112, Surabaya jalani sidang perdana dengan didampingi penasihat hukum Muhammad Samsul Arifin, di ruang candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online Senin (5/10/2020).

Para terdakwa itu diantaranya Ong Rudy Ongkowijoyo, 40, warga Dharmahusada Mas BA-16, Surabaya, Jodi Priyanto alias Jenni, 26, warga Jalan Kali kepiting Jaya 6/55, Surabaya, berikutnya terdakwa Santos Ardiansyah alias Ana alias Santi, 25, warga Jalan Ambengan Batu 1/29-A, Surabaya.

Kemudian Farid alias Ruslan alias Sul Se Kayu, 36, warga Kampung Pasir Badak, RT 04/RW 06, Desa Cibolang, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi dan Supri Yanto, 24, warga Jalan Setro Kecil No 41, Surabaya.

“Baik sidang perkara ini dibuka dan terbuka untuk umum, kalian sehat ya,” ucap Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang dilanjutkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Jaksa Damang menjelaskan, awal dari perkara ini adanya penangkapan terhadap terdakwa I yakni Ong Rudi terdakwa II Jodi alias Jenni, dan terdakwa III Santos di apartemen Gunawangsa Tidar tower B di dalam kamar nomor 112, 6 Juni 2020 lalu.

Usai membacakan surat dakwaan, Jaksa Damang memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan ke agenda keterangan saksi penangkap. Yakni Djajag Swanggono dan rekannya Muhammad Mujahidin, yang merupakan anggota Polisi Polsek Tegalsari.

Dalam sidang itu, saksi membenarkan jika pada (6/6/2020) lalu melakukan penangkapan adanya perbuatan melanggar hukum yaitu memproduksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen.

Setelah dilakukan penggerebekan dan ditemukan serbuk putih calcium carbonate seberat 985 gram, serbuk putih amonium 988 gram, garam inggris seberat 1013 gram. “Selain itu ada beberapa cairan kimia lainnya yang digunakan sebagai campuranya untuk membuat sabu.

Ada methanol analis, methanol, bubuk mercury dan masih banyak lain yang mulia,” ucap Aipda Djajag dalam persidangan.

Usai mendengarkan rician yang dibacakan oleh saksi, para terdakwa mengakui perbuatannya. Kalau barang-barang tersebut akan digunakan untuk membuat sabu.

Dalam pembuatannya, terdakwa Farid mengaku belajar lewat video di Youtube yang kemudian diajarkan kepada Ong Rudi. “Terdakwa Rudi yang mengajari Santos sebagai peramunya, semua ilmu pembuatan sabu itu dari Farid yang ada di Sukabumi yang mulia,” imbuh Djajag.

Setelah dibenarkan oleh para terdakawa, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/10/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi. “Baik yang mulia, dilanjutkan kamis,” kata Jaksa Damang.

Disamping itu, PH para terdakwa Samsul Arifin menjelaskan seusai sidang, peran masing-masing dari terdakwa memiliki peran berbeda.

Selaku kuasa hukum Ia akan mencoba membuktikan siapa saja yang memiliki peran penting dalam rencana pembuatan sabu tersebut. “Iya nanti kita akan buktikan di agenda sidang berikutnya, dalam keterangan terdakwa. Siapa yang memiliki peran paling penting,” ujar Samsul.

Diketahui bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV bukanlah orang yang berhak memproduksi narkotika karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru