Satreskoba Polresta Sidoarjo Tangkap WNA Asal Palestina Penikmat Ganja Gorilla

suara-publik.com
(Kiri) Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol M. Indra Najib & Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana menunjukan Barang Bukti, Kamis (18/02/2021)

SIDOARJO (Suara Publik)- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina, Khalid berinisial KW di Apartemen Waru, Sidoarjo, Kamis (11/02/2021). Dari tangan tersangka, Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti jenis tembakau sinte alias ganja gorilla seberat 4,44 gram, 1 linting tembakau sintesis dan 3 putung rokok siap pakai serta 1 buah ponsel. Kini, tersangka mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo.

 Menurut Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol M. Indra Najib menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Apartemen Waru, Sidoarjo.

Baca juga: Kedua Terlapor & Dua Saksi Mangkir Atas Panggilan Polda Jatim, Dwi Heri Mustika: Berharap Perkara RS Marien Segera Naik Status Penyidikan

“Mendengar informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, kami bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah kamar Apartemen Waru. Saat digrebek, tersangka disergap dan digeledah. Hasilnya, kami menemukan dan mengamankan ganja gorilla seberat 4,44 gram, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis dan 3 puntung rokok siap pakai serta 1 buah handphone untuk dibawa ke Polres Sidoarjo,” tegas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991, Kamis (18/02/2021).

AKBP Deny Agung Andriana menegaskan, akibatnya perbuatan Khalid alias KW disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda hingga Rp 8 Milyar.

Baca juga: Kompolnas Menyampaikan Hasil Klarifikasi Penanganan SKM RS Marien, Dwi Heri Mustika: Terima Kasih Ketua Kompolnas & Kapolda Jatim

 Selain menangkap KW, Satnarkoba Polresta Sidoarjo ditempat terpisah berhasil menangkap SW (21) asal Makassar yang tinggal di Sedati, Sidoarjo. “Jumat (12/02/2021), kami menangkap SW di area SPBU Raya Tropodo. Dari tangan tersangka SW, kami mengamankan tembakau sintetis alias ganja gorilla yang akan diedarkan berat 2,53 gram, dan satu bungkus 37,61 gram serta 1 bungkus berisi 169,08 gram, 1 bungkus 163,02 gram, 3 bungkus plastik masing-masing berisi 250 gram, 1x@ 1,5 kg, timbangan elektrik, 2 botol cairan methene, 2 botol cairan ethanol. Disamping mengedarkan, diduga tersangka SW juga memproduksi sendiri di kost nya,” ujar AKBP Deny Agung Andriana.

Baca juga: Merasa Dibohongi & Dirugikan, Warga Lowokwaru “Polisikan” Warga Bumiaji

 AKBP Deny Agung Andriana menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SW dikenakan  pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI dan pasal 129 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar. (dwi)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru