Dua Pemudan Kedinding Lor, Diringkus Usai Beli Sabu-Sabu

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK, Dua Remaja yang bernama Hendra Eko Yulianto (22), warga Kedinding Lor Gg 1 dan Syamsul Arifin (23), warga Kedinding Lor gang palm lor, Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya. Saat usai membeli sabu di jalan Kunti Surabaya. kedua pemuda tersebut akhirnya,ditangkap oleh petugas di jl.raya Wonokusumo. Rabu (3/2/2016). Sekitar pukul 21.00 wib.  

Kedua pemuda ini, adalah seorang teman lama sejak SMP. Keduanya selalu bersama setiap harinya, walaupun beda pekerjaan, mereka tetap menyempatkan waktu untuk bertemu se usai selesei bekerja. Perbincangan keduanya selalu kompak untuk membicarakan tentang hal pekerjaan. 

Se iring berjalanya waktu, mereka berfikir dan membicarakan tentang bagaimana mengatasi kecapek'an se usai bekerja. Akhirnya timbul-lah niatan dari keduanya untuk berfikir mencoba memakai sabu untuk mengatasi capeknya itu. 

Syamsul mempunyai teman bernama Nur, yang juga pemakai sabu, akhirnya Syamsul bersama Hendro pun memesan sabu tersebut kepada Nur. Satu poket dijual 200 ribu, kemudian di konsumsilah keduanya sebagai penambah stamina untuk menyelesaikan  pekerjaannya masing-masing.

Sementara itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Tandes, AKP Bambang TB, Hendro sendiri yang bekerja sebagai montir mobil mengakui, bahwa dirinya merasa selalu kurang stamina saat melakukan aktifitas pekerjaanya. Sebab, pekerjaanya itu sering membuatnya tak enak badan (kecapek'any)se usai pulang bekerja.

"Lain halnya dengan Syamsul, yang bekerja sebagai kernet truk ini mengaku kepada petugas menggunakan sabu untuk penambah stamina dan menahan kantuk saat nyetir, keduanya mengkonsumsi barang haram itu, sudah 3 bulan lamanya," tambahnya.  

Di sisi lain, saat penangkapan itu, keduanya sempat membuang barang haram tersebut. "Namun, petugas yang sudah mengetahui terus mencari, akhirnya ditemukan di jalan yang tak jauh dari tempat kejadian," pungkasnya Kamis (4/2/2016).

Dari kejadian ini, petugas berhasil mengamankan 1 poket sabu, dan sepeda motor Honda CB L 2529 TT, atas perbuatannya, keduanya akan di jerat dengan
pasal 112 dan 114 No.35 tentang Narkotika, dengan ancama hukuman 5 tahun penjara....(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru