SURABAYA - SUARA PUBLIK,
Dua Remaja yang bernama Hendra Eko Yulianto (22), warga Kedinding Lor Gg 1 dan
Syamsul Arifin (23), warga Kedinding Lor gang palm lor, Surabaya, dibekuk Unit
Reskrim Polsek Tandes Surabaya. Saat usai membeli sabu di jalan Kunti Surabaya.
kedua pemuda tersebut akhirnya,ditangkap oleh petugas di jl.raya Wonokusumo.
Rabu (3/2/2016). Sekitar pukul 21.00 wib.
Kedua
pemuda ini, adalah seorang teman lama sejak SMP. Keduanya selalu bersama setiap
harinya, walaupun beda pekerjaan, mereka tetap menyempatkan waktu untuk bertemu
se usai selesei bekerja. Perbincangan keduanya selalu kompak untuk membicarakan
tentang hal pekerjaan.
Se iring
berjalanya waktu, mereka berfikir dan membicarakan tentang bagaimana mengatasi
kecapek'an se usai bekerja. Akhirnya timbul-lah niatan dari keduanya untuk
berfikir mencoba memakai sabu untuk mengatasi capeknya itu.
Syamsul mempunyai
teman bernama Nur, yang juga pemakai sabu, akhirnya Syamsul bersama Hendro pun
memesan sabu tersebut kepada Nur. Satu poket dijual 200 ribu, kemudian di
konsumsilah keduanya sebagai penambah stamina untuk menyelesaikan
pekerjaannya masing-masing.
Sementara
itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Tandes, AKP Bambang TB, Hendro sendiri yang
bekerja sebagai montir mobil mengakui, bahwa dirinya merasa selalu kurang
stamina saat melakukan aktifitas pekerjaanya. Sebab, pekerjaanya itu sering
membuatnya tak enak badan (kecapek'any)se usai pulang bekerja.
"Lain
halnya dengan Syamsul, yang bekerja sebagai kernet truk ini mengaku kepada
petugas menggunakan sabu untuk penambah stamina dan menahan kantuk saat nyetir,
keduanya mengkonsumsi barang haram itu, sudah 3 bulan lamanya," tambahnya.
Di sisi
lain, saat penangkapan itu, keduanya sempat membuang barang haram tersebut.
"Namun, petugas yang sudah mengetahui terus mencari, akhirnya ditemukan di jalan yang
tak jauh dari tempat kejadian," pungkasnya Kamis (4/2/2016).
Dari
kejadian ini, petugas berhasil mengamankan 1 poket sabu, dan sepeda motor Honda
CB L 2529 TT, atas perbuatannya, keduanya akan di jerat dengan
pasal 112
dan 114 No.35 tentang Narkotika, dengan ancama hukuman 5 tahun penjara....(TOM)
Editor : Pak RW