Polsek Benowo Tangkap Ranmor

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK,  Dua pria pelaku pencurian dan Kekerasaan (curat)  ini di bilang sangat nekat dan berani, sebab ke dua pemuda ini melakukan aksinya pada siang dan sore hari. Pelaku bernama juprianto (35) tahun beralamat dusun mutiran rembang ngadiluwih kediri beserta temannya Dedik Kristiawan putra (20) tahun beralamat kandangan mulya 3A / 12 benowo surabaya.


Pada hari jum'at 05-02-2016 setara pukul 15.30 wib, kedua pemuda ini telah melakukan pencurian dan kekerasaan di wilayah sememi di belakang indomart sememi jaya benowo. Sebelum melakukan aksinya kedua pemuda ini berputar putar di sekitar wilayah benowo dan sememi. Begitu melihat motor satria Fu warna merah hitam yang di parkir di belakang indomart. Kedua pelaku  langsung berhenti, dengan sigap mereka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T merusak kunci stang.

Salah satu pelaku bernama juprianto lah sebagai eksekutor dalam aksinya, langsung merusak stang stir sepeda motor satria Fu warna merah hitam ini. Setelah berhasil pelaku membawa kabur hasil curian tersebut di tarik dengan tersangka dedik dengan mendorong ke arah timur. Tanpa disadari oleh kedua pelaku (curat), korban yang bernama Syamsul Arifin pemilik sepeda satria fu mengejar pelaku. Namun korban gagal mengejar ke dua tersangka  karena terhalang dengan dengan lalu lalang kendaran dijalan raya sememi sangat ramai.

Korban akhirnya langsung melapor ke polsek benowo dan langsung ditindak lanjuti oleh anggota yang sedang dinas jaga. Kapolsek Benowo Kompol Sofwan.SH. langsung memerintah anak buahnya untuk segera bertindak cepat melakukan pengejaran. Dengan sigap petugas crime hunter Polsek Benowo meringkus kedua pelaku dijalan kandangan. Saat penangkapan kedua tersangka sedang melepas plat nomer mengganti dengan plat nomer palsu .

Kedua tersangka akhirnya langsung di bawa ke Polsek Benowo untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan kedua tersangka mangatakan baru dua kali melakukan aksi pencurian dan kekerasaan"terang kapolsek kompol Sofwan SH.

Dari tangan kedua pelaku pencuriandan kekerasan (curat) ini polisi berhasil mengamankan 1(unit) sepeda motor suzuki satria Fu nopol W - 6488 - MR dan 1(unit) sepeda motor beat warna putih L - 6871- ZB
Tersangka pelaku pencurian dan kekerasan akhirnya di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" tambah Sofwan SH.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru