Baru 4 Kali Merasakan Shabu, Widi Hidayat di Tangkap

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Widi Hidayat ( 27) warga jl Tanjung Sari 57 Surabaya tidak berkutik  saat di tangkap  Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Bapak dua anak ini di tangkap karena ketahuan sedang melakukan pesta Narkoba bersama tiga temannya.

Tersangka Widi Hidayat ditangkap pada hari sabtu 6/2 sekitar jam 13.00 wib di jl simo Gunung No 21 surabaya.di mana  pada saat polisi akan melakukan penangkapan tersangka Widi sedang Santai di rumahnya
 

Dari pengakuan tersangka Widi Hidayat,mengenal barang haram tersebut pada saat bertemu teman lama di sebuah warung jl simo surabaya,pada saat asyik bercerita masa lalunya. Akhirnya teman tersangka yang kini (DPO) mengajak Widi untuk mencoba  memakai Shabu. Tersangka Widi Hidayat juga mengakui baru empat kali memakai shabu. “saya baru 4 kali menggunakan narkoba jenis shabu mas" terang tersangka pada awak media.


Dari tangan tersangka Widi Hidayat Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat kacamata yang berisi seperangkap alat hisap, 1 (satu) bungkus plastik kecil bekas isi narkotika jenis shabu,1 (satu) botol bekas minuman mineral yang di lobangi dan 1 (satu) buah korek api
 

Tertangkapnya tersangka, Widi Hidayat berkat informasi dari masyrakat kalau di rumah jl Simo Gunung No.21 ada pesta Narkoba. “dari informasi tersebut tim Anggota Reskrim polsek Asemrowo melakukan penyelidikan dan penangkapan" jelas AKP Kanit Reskrim Budi Santoso.


Tersangka Widi Hidayat akhrinya di sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" lanjut Budi Santoso.( TOM)

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru