SURABAYA - SUARA PUBLIK. Widi Hidayat ( 27) warga jl Tanjung Sari 57 Surabaya
tidak berkutik saat di tangkap Anggota Unit Reskrim Polsek
Asemrowo. Bapak dua anak ini di tangkap karena ketahuan sedang melakukan pesta
Narkoba bersama tiga temannya.
Tersangka Widi Hidayat ditangkap pada hari sabtu 6/2 sekitar jam 13.00 wib di
jl simo Gunung No 21 surabaya.di mana pada saat polisi akan melakukan
penangkapan tersangka Widi sedang Santai di rumahnya
Dari pengakuan tersangka Widi Hidayat,mengenal barang haram tersebut pada saat
bertemu teman lama di sebuah warung jl simo surabaya,pada saat asyik bercerita
masa lalunya. Akhirnya teman tersangka yang kini (DPO) mengajak Widi untuk
mencoba memakai Shabu. Tersangka Widi Hidayat juga mengakui baru empat
kali memakai shabu. “saya baru 4 kali menggunakan narkoba jenis shabu mas"
terang tersangka pada awak media.
Dari tangan tersangka Widi Hidayat Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo
berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat kacamata yang
berisi seperangkap alat hisap, 1 (satu) bungkus plastik kecil bekas isi
narkotika jenis shabu,1 (satu) botol bekas minuman mineral yang di lobangi dan
1 (satu) buah korek api
Tertangkapnya tersangka, Widi Hidayat berkat informasi dari masyrakat kalau di
rumah jl Simo Gunung No.21 ada pesta Narkoba. “dari informasi tersebut tim
Anggota Reskrim polsek Asemrowo melakukan penyelidikan dan penangkapan"
jelas AKP Kanit Reskrim Budi Santoso.
Tersangka Widi Hidayat akhrinya di sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan
pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun
penjara" lanjut Budi Santoso.( TOM)
Editor : Pak RW