Micin Seberat 18 ton, di Ganti Batu Gunung

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sat Reskim Polrestabes Surabaya, kembali berhasil mengungkap penipuan dan pengelapan. Hari rabu 6/2/2016 setara jam 04.00 wib di wilayah Pelabuhan Perak Surabaya. Satreskrim Polrestabes berhasil  mengamankan dan menangkap  empat orang tersangka. Ke empat tersangka bernama Tiono (44) merupakan kernet truck , warga Kelurahan Bareng Kecamatan Krian Sidoarjo ,Sumarno (42) sopir truck  sememi jaya GG V surabaya, Suyitno (60) sebagai makelar  warga Sidokare Sidoarjo dan Ahmad (45) sebagai pembeli,warga  Sumber Rejo Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,

Modus ke empat tersangka penipuan dan pengelapan tersebut dengan cara mengganti Micin dengan batu gunung. Micin tersebut sedianya akan di eksport  ke Jepang oleh PT. Chel Jedang Indonesia. Oleh penerima order yang juga korban, pengiriman itu di sub kan pada PT. Garbantara.

pada 5/1/2016,pada saat itu pelapor menerima orderan angkutan ekspedisi pengima order yang juga korban, driman eksport ke negara jepang yaitu barang berupa bumbu Micin seberat 18 ton dari, kemudian di sub kan ke PT. GARBANTARA.

Tepat pada 5/1/2026 sekitar jam 19.00 wib barang tersebut (micin)di  berangkatkan dari PT. Chel Jedang Indonesia beralamat Ploso jombang. Namun oleh tersangka Sumarno dan Tiono triller di berhentikan di gudang daerah jl Lingkar Timur Sidoarjo.

Seharusnya triller bermuatan countainer berisi micin tersebut langsung dibawa ke Pelabuhan Tanjung Perak. Namun oleh tersangka Suyitno, isi muatan countainer berupa MICIN tersebut di ganti dengan Batu gunung, kemudian di berangkatkan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terang Kasat Reskrim AKBP Takdir Mattanete.

Sedangkan muatan Micin seberat 18 ton tersebut oleh oleh tersangka Suyitno di jual kepada tersangka  Ahmad seharga Rp.13.000 (tiga belas ribu rupiah) per kilonya. Kemudian oleh tersangka Ahmad, Sak karung asli bertulisan MI-PONG di ganti dengan sak khusus untuk MICIN dengan Merk lain. Rencananya oleh tersangka Ahmad di jual kepada orang lain dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu) per kilo Gramnya.

Sehingga atas kejadian ini korban SUGIANTO (59) sebagai di Rektur PT. ESA EKSPRESS jl Perak Timur 2696 surabaya mengalai kerugian sebesar Rp. 350.000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah)
Dari ke empat tersangka Reskrim polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) ton MICIN, 1 (satu) unit trailer merk NISSAN CKA 12 warna merah no.pol S-9224-UK, 450 (empat ratus lima puluh) sak Micin merk MI-PONG, 1 (satu) invoice yang di keluarkan dari PT.Chel Jedang Indonesia dengan no countainer DFSU 1884044 dan 12 (dua belas) ton Batu gunung.

Tersangka akhirnya di tetapkan pidana penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,dengan ancaman hukaman penjara 4 tahun, jelas Takdir Mattanete(tom)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru