SURABAYA -
SUARA PUBLIK. Sat Reskim Polrestabes Surabaya, kembali berhasil mengungkap
penipuan dan pengelapan. Hari rabu 6/2/2016 setara jam 04.00 wib di wilayah Pelabuhan
Perak Surabaya. Satreskrim Polrestabes berhasil mengamankan dan menangkap
empat orang tersangka. Ke empat tersangka bernama Tiono (44) merupakan
kernet truck , warga Kelurahan Bareng Kecamatan Krian Sidoarjo ,Sumarno (42)
sopir truck sememi jaya GG V surabaya, Suyitno (60) sebagai makelar
warga Sidokare Sidoarjo dan Ahmad (45) sebagai pembeli,warga Sumber
Rejo Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,
Modus ke empat tersangka penipuan dan pengelapan tersebut dengan cara mengganti
Micin dengan batu gunung. Micin tersebut sedianya akan di eksport ke Jepang oleh PT. Chel Jedang Indonesia. Oleh
penerima order yang juga korban, pengiriman itu di sub kan pada PT. Garbantara.
pada 5/1/2016,pada saat itu pelapor menerima orderan angkutan ekspedisi pengima order yang juga korban, driman eksport ke negara jepang yaitu barang berupa bumbu Micin seberat 18 ton dari, kemudian di sub kan ke PT. GARBANTARA.
Tepat pada 5/1/2026 sekitar jam 19.00 wib barang tersebut (micin)di berangkatkan dari PT. Chel Jedang Indonesia beralamat Ploso jombang. Namun oleh tersangka Sumarno dan Tiono triller di berhentikan di gudang daerah jl Lingkar Timur Sidoarjo.
Seharusnya triller
bermuatan countainer berisi micin tersebut langsung dibawa ke Pelabuhan Tanjung
Perak. Namun oleh tersangka Suyitno, isi muatan countainer berupa MICIN
tersebut di ganti dengan Batu gunung, kemudian di berangkatkan ke Pelabuhan
Tanjung Perak Surabaya, terang Kasat Reskrim AKBP Takdir Mattanete.
Sedangkan muatan Micin seberat 18 ton tersebut oleh oleh tersangka Suyitno di
jual kepada tersangka Ahmad seharga Rp.13.000 (tiga belas ribu rupiah)
per kilonya. Kemudian oleh tersangka Ahmad, Sak karung asli bertulisan MI-PONG
di ganti dengan sak khusus untuk MICIN dengan Merk lain. Rencananya oleh
tersangka Ahmad di jual kepada orang lain dengan harga Rp. 15.000 (lima belas
ribu) per kilo Gramnya.
Sehingga
atas kejadian ini korban SUGIANTO (59) sebagai di Rektur PT. ESA EKSPRESS jl Perak
Timur 2696 surabaya mengalai kerugian sebesar Rp. 350.000.000 ( tiga ratus lima
puluh juta rupiah)
Dari ke empat tersangka Reskrim polrestabes Surabaya berhasil mengamankan
barang bukti berupa 9 (sembilan) ton MICIN, 1 (satu) unit trailer merk NISSAN
CKA 12 warna merah no.pol S-9224-UK, 450 (empat ratus lima puluh) sak Micin
merk MI-PONG, 1 (satu) invoice yang di keluarkan dari PT.Chel Jedang Indonesia
dengan no countainer DFSU 1884044 dan 12 (dua belas) ton Batu gunung.
Tersangka akhirnya di tetapkan pidana penipuan dan penggelapan sebagai mana
dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,dengan ancaman hukaman penjara
4 tahun, jelas Takdir Mattanete(tom)
Editor : Pak RW