Unit jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ciduk Lima Tersangka Curat,

suara-publik.com

Mayuda Sulistiawan (29) warga Sememi Benowo Surabaya ,Hariyanto (48) warga Pesapen surabaya, Slamet Supriyadi (27) warga Wonokusumo Surabaya, Mastur (27) Warga Wonokusumo Pasar Surabaya dan Hendra (31) warga Gadel Sari Madya Surabaya, pada hari kamis 4/2/2016 di ciduk Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sebab,kelima orang ini terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan milik PT. Logam Sejati di jln Margo Mulyo Surabaya.  

Kelima tersangka tersebut, merupakan karyawan PT. Logam Sejati yang beralamat di Jln Margomulyo Surabaya. Bahkan salah satu dari kelima tersangka merupakan karyawan (staf) yang menjabat sebagai kepala Gudang yang mana gaji perbulan  mencapai Rp.4,000,000 (empat juta rupiah).

Kanit Jatanras Polrestabes AKP Ade Waroka menjelaskan, penangkapan kelima orang tersangka ini berkat laporan manager PT. Logam Sejati. Berkat Laporan korban Unit Jatanras berhasil menangkap kelima tersangka tanpa perlawanan di rumahnya masing masing terangnya 21/2/2016.

Modus kelima tersangka dalam melakukan aksinya, terlebih dahulu mengeluarkan barang-barang berupa Kuas dari dalam gudang sesuai dengan order untuk diangkut ke dalam truck, namun tersangka Mayuda Sulistiawan (kepala gudang) sengaja melebihkan muatan barang-barang tanpa di lengkapi data order. Tersangka Mayuda bekerja sama dengan Hariyanto karyawan bagian gudang, Slamet (sopir truck) dan Mastur (kernet) untuk menjualnya. Barang tersebut oleh para tersangka dijual dan uang dibagi bersama. Perbuatan ini berlangsung berulang kali pada bulan januari 2016.


Dari perbuatan kelima tersangka ini PT. Logam Sejati mengalami kerugian mencapai Rp.400.000.000 ( empat ratus juta rupiah). Kelima tersangka tersebut  akhirnya di perkarakan dengan pasal 363 KUHP sebagai mana dimaksud barang siapa mengambil yang sama sekali atau sebagian masuk kepunyaan orang lain,dengan di maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak karena pencurian diancam dengan hukuman 4 tahun penjara" lanjut " Ade Waroka..( TOM, foto:sby)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru