SURABAYA - SUARA PUBLIK. Elwin Fransisco belli (32) warga
jln Imam Bonjol Bandar Lampung, beserta temannya Suadi( 36) warga sampang
madura, berhasil di bekuk reskrim polsek tegalsari. Sebab, elwin beserta
temanya yakni saudi (36)berhasil membobol uang sebesar Rp. 127 juta, di brankas
milik kantornya sendiri, yang beralamat di jln. Taman ketampon surabaya.
Dari pengakuan pelaku (elwin),saya sengaja melakukan ini karena butuh uang
untuk biaya pergi Dugem"cetusnya 24/2/2016
Elwin yang bekerja dengan gaji 2,5 juta perbulan itu, lantas tidak membuatnya
bersyukur, ia diketahui sudah 1 tahun lebih menjadi marketing di CV Karya Artha
Lestari, jalan Taman Ketampon 36-37, Surabaya. Kendati setiap harinya, Elwin
hanya sesaat di kantornya, namun ia faham benar apa saja yang ada di dalam
kantornya tersebut. Entah karena apa, niat jahat Elwin muncul ketika mengetahui
ada brankas penyimpan uang di letakan di ruang Administrasi.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Ari Priambodo menjelaskan, niat jahat
pelaku (Elwin) itu berawal ketika ia mengetahui bahwa kunci kantor, (termasuk
brankas) dibawa oleh para pegawai perempuan di kantor tersebut. Dan pada saat
lengah, pelaku mencuri kunci tersebut kemudian menggandakannya. Setalah
digandakan, pelaku kemudian beraksi di malam hari bersama temannya suadi.
Masih AKP Ari, mantan Kanit Reskrim Polsek Benowo ini menambahkan, saat beraksi
membobol brangkas, Elwin bagian masuk ke dalam. Sementara Suadi, bertugas
mengawasi di depan. Saat beraksi, keduanya membawa palu dan linggis kecil.
Setelah berhasil masuk, Elwin berhasil menggondol uang di dalam amplop 100 juta
dan uang di dalam brankas sebanyak 27 juta. Jika ditotal, nilainya 127 juta.
Pelaku (Suadi) mendapat bagian 40 juta, sementara (Elwin), sisanya (87 juta),
jelasnya.
Atas laporan korban pada 21 Februari 2016 kemarin, unit Reskrim Polsek
Tegalsari langsung bergerak cepat memburu para pelaku. Hasilnya, kedua pelaku
berhasil ditangkap pada 23 Februari 2016 ditempat berbeda. Elwin ditangkap di
Delta Plasa surabaya, sementara Suadi ditangkap di jalan Gunungsari surabaya.
Kini, kedua pemuda pecinta dunia hiburan malam ini, harus meringkuk di jeruji
besi tahan Polsek Tegalsari. keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang
pencurian dengan pemberatan,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW