Brankas Kantornya Sendiri di Bobol, 127 Juta Raib

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Elwin Fransisco belli (32) warga jln Imam Bonjol Bandar Lampung, beserta temannya Suadi( 36) warga sampang madura, berhasil di  bekuk reskrim polsek tegalsari. Sebab, elwin beserta temanya yakni saudi (36)berhasil membobol uang sebesar Rp. 127 juta, di brankas milik kantornya sendiri, yang beralamat di jln. Taman ketampon surabaya.

Dari pengakuan pelaku (elwin),saya sengaja melakukan ini karena butuh uang untuk biaya pergi Dugem"cetusnya 24/2/2016

Elwin yang bekerja dengan gaji 2,5 juta perbulan itu, lantas tidak membuatnya bersyukur, ia diketahui sudah 1 tahun lebih menjadi marketing di CV Karya Artha Lestari, jalan Taman Ketampon 36-37, Surabaya. Kendati setiap harinya, Elwin hanya sesaat di kantornya, namun ia faham benar apa saja yang ada di dalam kantornya tersebut. Entah karena apa, niat jahat Elwin muncul ketika mengetahui ada brankas penyimpan uang di letakan di ruang Administrasi.


Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Ari Priambodo menjelaskan, niat jahat pelaku (Elwin) itu berawal ketika ia mengetahui bahwa kunci kantor, (termasuk brankas) dibawa oleh para pegawai perempuan di kantor tersebut. Dan pada saat lengah, pelaku mencuri kunci tersebut kemudian menggandakannya. Setalah digandakan, pelaku kemudian beraksi di malam hari bersama temannya suadi.


Masih AKP Ari, mantan Kanit Reskrim Polsek Benowo ini menambahkan, saat beraksi membobol brangkas, Elwin bagian masuk ke dalam. Sementara Suadi, bertugas mengawasi di depan. Saat beraksi, keduanya membawa palu dan linggis kecil. Setelah berhasil masuk, Elwin berhasil menggondol uang di dalam amplop 100 juta dan uang di dalam brankas sebanyak 27 juta. Jika ditotal, nilainya 127 juta. Pelaku (Suadi) mendapat bagian 40 juta, sementara  (Elwin), sisanya (87 juta),  jelasnya.


Atas laporan korban pada 21 Februari 2016 kemarin, unit Reskrim Polsek Tegalsari langsung bergerak cepat memburu para pelaku. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada 23 Februari 2016 ditempat berbeda. Elwin ditangkap di Delta Plasa surabaya, sementara Suadi ditangkap di jalan Gunungsari surabaya.  

Kini, kedua pemuda pecinta dunia hiburan malam ini, harus meringkuk di jeruji besi tahan Polsek Tegalsari. keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru