Yudi Widiyanto (29) di Ciduk Crime Hunter Polsek Sukolilo

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Crime Hunter Polsek Sukolilo berhasil membekuk pengedar Narkotika golongan 1 jenis Shabu. Yudi Widiyanto (29), warga Jalan Kalijudan Gg 15 No.29 Surabaya ini, diciduk Polisi lantaran diduga menjadi salah satu pengedar Narkoba jenis shabu di Kawasan Kalijudan Surabaya.

Petugas yang mendapatkan informasi dari pengembangan kasus Narkoba yang telah ditangani sehingga mengerucut ke arah pelaku Y-W warga Kalijudan Surabaya ini. Polisi yang sebelumnya telah melakukan upaya pengamatan dan penyelidikan selama beberapa hari di seputaran rumah tersangka hingga akhirnya dapat ditangkap

Dari penggerebekan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran antara lain seberat 0,39 gram, 0,44 gram, dan 0,45 Gram, sebendel plastik sisa sabu, dan sebendel plastik klip kecil, timbangan elektrik, dua pipet serta uang tunai 700 ribu rupiah.

Kapolsek Sukolilo, Kompol Noerijanto saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah mengamankan tersangka pengedar  Narkoba di Kawasan Kalijudan Surabaya. ” Kini tersangka dan barang bukti Narkoba telah diamankan di Polsek Sukolilo untuk pemeriksaan dan pengambangan lebih lanjut”, tambahnya

Tersangka Yudi Widiyanto,akhrinya,di sangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.......( TOM)